Diprotes Pengacara Rizieq, Jaksa Jelaskan Alasan Tidak Menahan Dirut RS Ummi
Merdeka.com - Penasihat Hukum Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menilai ada perbedaan perlakuan aparat penegak hukum kepada tiga terdakwa yakni Hanif Alatas dengan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Hal itu terungkap saat JPU menanggapi nota keberatan penasihat hukum Rizieq Syihab terkait perkara RS Ummi.
Penasihat hukum di dalam nota pembelaan menduga penahanan Rizieq Syihab dan Hanif Alatas atas dasar sentimen Jaksa terhadap Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam. Mereka membandingkan dengan perlakukan terhadap Dirut RS Ummi Andi Tatat.
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang didiskusikan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq? 'Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Kenapa Jusuf Hamka menghormati Habib Rizieq? 'Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau,' kata Hamka dalam video.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
Atas tudingan itu, Jaksa menjelaskan tidak ada ketentuan bahwa setiap tersangka pasti ditahan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP, penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Memungkinkan seorang tersangka tidak ditahan jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak dalam keadaan pasal 21 ayat (1)," ujar Jaksa.
Terkait Dirut RS Ummi Andi Tatat, Jaksa menyampaikan yang bersangkutan mengajukan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Jaksa menyampaikan berbagai macam pertimbangan.
"Dr Andi Tatat merupakan seorang dokter yang masih melaksanakan tugas dan sebagai direktur RS Ummi di Kota Bogor di mana rumah sakit tersebut menjadi rujukan pasien Covid-19. Selain itu saat ini keberadaan dokter dibutuhkan oleh masyarakat karena situasi pandemi Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia," kata Jaksa.
Jaksa menyatakan, atas pertimbangan kemanusiaan dan situasi pandemi Covid-19, maka Dr Andi Tatat tidak ditahan.
"Walau tidak ditahan, perkara pidana Dr Andi Tatat tetap dilimpahkan ke Pengadilan," ujar dia.
Sehingga, jelas Jaksa, tuduhan penasihat hukum bahwa perkara ini merupakan motif politik dan operasi intelijen skala besar terhadap terdakwa dan Hanif Alatas dan FPI adalah tuduhan yang tidak berdasar.
"Terkait hal tersebut karena materi keberatan dari penasihat hukum bukan materi nota keberatan yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP maka sudah selayaknya dikesampingkan," tandas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari fraksi PDIP Mufti Anam menyentil Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaRomli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaPenyebabnya Arif sempat melontarkan kata-kata yang membuat Umar Kei tersinggung.
Baca SelengkapnyaUmar Kei diperiksa selama tiga jam dan diajukan belasan pertanyaan.
Baca SelengkapnyaProsedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Selengkapnya