Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diprotes Pengacara Rizieq, Jaksa Jelaskan Alasan Tidak Menahan Dirut RS Ummi

Diprotes Pengacara Rizieq, Jaksa Jelaskan Alasan Tidak Menahan Dirut RS Ummi Direktur Utama RS UMMI Kota Bogor Andi Tatat. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Penasihat Hukum Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menilai ada perbedaan perlakuan aparat penegak hukum kepada tiga terdakwa yakni Hanif Alatas dengan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Hal itu terungkap saat JPU menanggapi nota keberatan penasihat hukum Rizieq Syihab terkait perkara RS Ummi.

Penasihat hukum di dalam nota pembelaan menduga penahanan Rizieq Syihab dan Hanif Alatas atas dasar sentimen Jaksa terhadap Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam. Mereka membandingkan dengan perlakukan terhadap Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Atas tudingan itu, Jaksa menjelaskan tidak ada ketentuan bahwa setiap tersangka pasti ditahan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP, penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Memungkinkan seorang tersangka tidak ditahan jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak dalam keadaan pasal 21 ayat (1)," ujar Jaksa.

Terkait Dirut RS Ummi Andi Tatat, Jaksa menyampaikan yang bersangkutan mengajukan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Jaksa menyampaikan berbagai macam pertimbangan.

"Dr Andi Tatat merupakan seorang dokter yang masih melaksanakan tugas dan sebagai direktur RS Ummi di Kota Bogor di mana rumah sakit tersebut menjadi rujukan pasien Covid-19. Selain itu saat ini keberadaan dokter dibutuhkan oleh masyarakat karena situasi pandemi Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia," kata Jaksa.

Jaksa menyatakan, atas pertimbangan kemanusiaan dan situasi pandemi Covid-19, maka Dr Andi Tatat tidak ditahan.

"Walau tidak ditahan, perkara pidana Dr Andi Tatat tetap dilimpahkan ke Pengadilan," ujar dia.

Sehingga, jelas Jaksa, tuduhan penasihat hukum bahwa perkara ini merupakan motif politik dan operasi intelijen skala besar terhadap terdakwa dan Hanif Alatas dan FPI adalah tuduhan yang tidak berdasar.

"Terkait hal tersebut karena materi keberatan dari penasihat hukum bukan materi nota keberatan yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP maka sudah selayaknya dikesampingkan," tandas dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan

Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI

Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: NGAMUK! DPR Sikat Dirut KAI Didiek Hartantyo Anti Kritik & Bikin Karyawan Sengsara
VIDEO: NGAMUK! DPR Sikat Dirut KAI Didiek Hartantyo Anti Kritik & Bikin Karyawan Sengsara

Anggota DPR dari fraksi PDIP Mufti Anam menyentil Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan
Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan

Ian mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.

Baca Selengkapnya
MKMK Temukan Dua Pelanggaran Etik Baru: Kebohongan Ketua MK Anwar Usman dan Pembiaran Hakim
MKMK Temukan Dua Pelanggaran Etik Baru: Kebohongan Ketua MK Anwar Usman dan Pembiaran Hakim

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan

Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Polisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Selengkapnya
Bantahan Keras Mantan Preman: Kalau Tangan Saya Jatuh, Pasti Berlumuran Darah Bahkan Mati!
Bantahan Keras Mantan Preman: Kalau Tangan Saya Jatuh, Pasti Berlumuran Darah Bahkan Mati!

Penyebabnya Arif sempat melontarkan kata-kata yang membuat Umar Kei tersinggung.

Baca Selengkapnya
Umar Kei Ungkap Fakta di Balik Keributan di Menara Kadin, Balik Tuding Staf Arsjad Bohong soal Pemukulan
Umar Kei Ungkap Fakta di Balik Keributan di Menara Kadin, Balik Tuding Staf Arsjad Bohong soal Pemukulan

Umar Kei diperiksa selama tiga jam dan diajukan belasan pertanyaan.

Baca Selengkapnya
Kubu Anak Eks Menteri Era Soeharto Ungkap Pengadilan Bawa Preman saat Eksekusi Rumah, Rusak Pagar Pakai Palu dan Linggis
Kubu Anak Eks Menteri Era Soeharto Ungkap Pengadilan Bawa Preman saat Eksekusi Rumah, Rusak Pagar Pakai Palu dan Linggis

Prosedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Selengkapnya