Dirazia petugas imigrasi, WNA coba loncat dari lantai 3
Merdeka.com - Petugas imigrasi kembali menjaring warga negara asing. Pada Selasa malam kemarin, sebanyak sembilan warga negara asing dirazia petugas Imigrasi Klas I Jakarta Selatan di sebuah indekos mewah di Jl Setiabudi 3, Jakarta Selatan.
Saat melihat kedatangan petugas, salah satu WNA yang diketahui berasal dari Afrika coba melarikan diri dengan lompat dari lantai 3 indekos itu. Namun petugas berhasil mengejar dan menangkap WNA itu lagi.
"Yang loncat WNA Afrika yang diduga melanggar izin tinggal dan sudah habisnya masa berlaku paspor, kini langsung diamankan oleh petugas. Dua orang lainnya dari Jepang dan Amerika lengkap dokumennya. Sementara kita lihat ada unsur pelanggaran izin tempat tinggal," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan, Toto Suryanto, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (12/8).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
Dijelaskan dia, sembilan WNA itu berasal dari berbagai negara. "Dari hasil sidak, petugas menemukan sembilan WNA, tujuh di antaranya berasal dari kawasan Afrika, satu Amerika dan satu Jepang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh WNA yang berasal dari Afrika diduga kuat melanggar UU Keimigrasian, sehingga petugas langsung mengamankan," jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tujuh orang tersebut kini diamankan oleh petugas imigrasi di ruang detensi Imigrasi kelas I Jakarta Selatan.
"Atas pelanggaran keimigrasian tersebut, WNA tersebut terancam dengan Pasal 119 Undang-undang nomor 6 tahun 2015 tentang keimigrasian. WNA tersebut terancam di deportasi dan penangkalan dan atau di projusticia," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca Selengkapnyapermohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaTujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaHBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaUntuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnya