Dirjen Imigrasi akan cek Arab Saudi soal visa unlimited Habib Rizieq
Merdeka.com - Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan pemberian visa khusus tanpa masa kedaluwarsa tergantung kepada peraturan yang berlaku di suatu negara. Hal ini menyikapi kabar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mendapatkan visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
Ronny menyebut pihaknya mengecek dan berkoordinasi dengan negara Arab Saudi untuk memverifikasi visa khusus yang diberikan ke Rizieq tersebut. Di Indonesia sendiri tidak memberlakukan visa khusus tanpa kadaluwarsa.
"Kami akan cek apakah memang diberikan visa tersebut. Tentu kalau pengacaranya yang bersangkutan memberikan informasi kita juga nanti akan berkoordinasi dengan negara yang memberikan visa apakah memang terdaftar," kata Ronny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
-
Apa itu Visa Haji Reguler? Visa Haji Reguler adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengikuti program haji reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Siapa yang menegaskan tentang penggunaan visa haji? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci.
-
Apa sanksi bagi jemaah yang masuk tanpa visa haji? Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.'Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,' kata Ali.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Bagaimana Arab Saudi cek visa jemaah haji? Petugas akan mengecek identitas jemaah haji padahal lokasi ini masih di kawasan Madinah.'Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap jemaah,' kata Ali.
Sejalan dengan Ronny, Sesditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Friment S. Aruan menjelaskan, ketentuan visa khusus tanpa kadaluwarsa sangat jarang diterapkan dibanyak negara.
"Ada yang disebut dengan residence, ada yang disebut dengan unresidence, permanent residence atau temporary stay. Jadi itu yang diberikan kepada yang bersangkutan itu kalau unlimited itu hampir tidak ditemukan di peraturan berbagai negara. Yang ada itu adalah permanent residence saja," terangnya.
Kendati demikian, Ronny berjanji akan membantu kepolisian untuk memulangkan Rizieq lewat jalur kewenangan Ditjen Keimigrasian. Diketahui, Rizieq telah 2 kali mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus chat video berbau mesum. Kabarnya, Rizieq melarikan diri ke Arab Saudi dan memohon perpanjangan visa karena habis pada tanggal 12 Juni 2017.
"Kepolisian yang menentukan langkah untuk berupaya memulangkan HR ke Indonesia. Apakah menggunakan jalur yang bisa dibantu oleh dirjen imigrasi. Imigrasi siap membantu aparat penegak hukum yang memerlukan kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan keimigrasian," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya belum akan pulang dalam waktu dekat. Menurutnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mendapatkan visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
"Beliau mendapat visa kunjungan khusus. Dapat dari Kerajaan Saudi," kata Kapitra kepada merdeka.com, Senin (12/6).
Menurutnya, dengan visa kunjungan khusus yang tak memiliki masa kedaluwarsa itu, Habib Rizieq bisa datang dan pergi kapan saja ke Arab Saudi.
"Dan visa khusus banyak diberikan buat orang Indonesia karena aktifitasnya student, bisnis dll," katanya.
Dia mengaku mendapat informasi soal pemberian visa khusus itu langsung dari Habib Rizieq saat melakukan komunikasi. Dia juga mengamini kliennya belum akan pulang dalam waktu dekat.
"Insya Allah bada Lebaran (pulangnya)," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaBanyak orang berpikir, menjadi warga negara Arab Saudi atau tinggal di sana bisa dengan mudah menjalankan ibadah haji kapan saja.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca SelengkapnyaVisa haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaYusron mengatakan terdapat jamaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut.
Baca Selengkapnya