Dirjen PAS Sebut Menkum HAM Perintahkan Remisi Pembunuh Wartawan Dikaji Ulang
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami masih melakukan pengkajian terhadap pemberian remisi otak pembunuhan wartawan di Bali, I Nyoman Susrama. Adapun pengkajian juga dilakukan karena adanya masukan masyarakat.
"Tim sedang proses kajian, sedang kerja keras memikirkan itu atas perintah dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly," kata Sri Puguh Budi Utami, di Kemenkum HAM Jateng, Kamis (31/1).
Dia menyebut pemberian remisi berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999 merupakan masukan dari Kemenkum HAM. Hal itu juga memperhatikan azas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang diberi penghargaan oleh Kemenkumham? Pada puncak Peringatan Hari HAM tahun ini yang bertemakan “Harmoni dalam Keberagaman (Harmony in Diversity)“, menkumham juga memberikan sejumlah penghargaan kepada lima kabupaten/kota atas capaian terbaik dalam program Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM), diantaranya adalah Kota Mojokerto, Kabupaten Tapin, Kabupaten Purworejo, Kota Tasikmalaya, dan Kota Jakarta Timur.
-
Siapa yang menyerahkan penghargaan kepada Kemenkumham? Penghargaan diberikan oleh Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam Rapat Koordinasi Pengadaan ASN tahun 2023, Kamis (03/08/2023) di Jakarta.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
"Presiden tandatangan Keppres masukan dari kami. Saya dan jajaran yang harus kaji kembali. Apakah pelaku di dalam tahanan 10 tahun berkelakuan baik dan ikuti pembinaan, bagi kami layak," kata Sri.
Namun pemberian remisi itu bisa ditinjau kembali bila dirasa ada yang tidak tepat. "Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun bagi pelaku," ungkapnya.
Yasonna Takkan Tinjau Ulang Pemberian Remisi
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak akan meninjau ulang remisi diberikan negara, terhadap I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Bagus Narendra Prabangsa.
Menurutnya, remisi itu diberikan kepada Susrama tidak ekslusif, melainkan melalui jalur prosedural dan kolektif bersama seluruh narapidana lainnya.
"Ya itu kan sudah selesai, itu adalah hal umum, bukan khusus, bersama dia ada ratusan orang juga. Bukan hanya dia, itu memang sudah prosedur umum," tegas Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Dia menjelaskan, remisi adalah sebuah filosofi dalam pembinaan pemasyarakatan di Indonesia. Ketika seorang narapidana sudah berbuat baik dan memenuhi ketentuan pembinaan oleh lembaga pemasyarakatan, maka semua narapidana kejahatan apa pun berhak mendapat remisi, termasuk napi teroris sekali pun.
Pemberian remisi, politisi PDIP ini mengungkapkan, juga tidak secara mendadak. Ada Tim khusus dari tiap lembaga pemasyarakatan yang sudah melakukan tinjauan untuk menyeleksi dan mengajukan siapa saja napi yang berhak mendapat remisi.
"Jadi ada proses, data dari tim khusus di tiap Lapas itu diteruskan ke lagi ke tiap kantor wilayah Kemenkumham untuk dibahas kebenarannya. Kemudian dari situ, tim pengamat pemasyarakatan pada tingkat kantor wilayah diterjunkan untuk mengkroscek data itu sebelum meneruskan ke tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di kantor pusat," jelasnya.
"Jadi bukan hanya satu (napi) tapi dari seluruh Indonesia ada ratusan dan bermacam orang (latar belakang kasus) dan umurnya udah di atas 50an," imbuhnya.
Karenanya, Yasonna menekankan tidak ada hal politis dalam remisi Susrama. Terlebih, adanya penilaian yang mengancam kebebasan pers menurut Yasonna adalah sebuah hal berlebihan.
"Jadi jangan dianggap melanggar kebebasan pers, melanggar apanya? pers tetap bebas, jangan dijadikan isu politik, urusan itu tak ada dengan presiden, itu prosedur normal sudah biasa, remisi adalah hal lazim," tutupnya.
Seperti diketahui, terpidana I Nyoman Susrama yang merupakan adik pejabat Bangli menjadi otak pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, tahun 2009 silam. Oleh majelis hakim, Susrama divonis dengan penjara seumur hidup.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup kemudian mendapat keringanan menjadi 20 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amesty Internasional desak kasus tersebut diserahkan ke peradilan umum.
Baca Selengkapnyapenyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Tragedi Unlawful Killing KM 50 penting dilakukan
Baca SelengkapnyaPerlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaJenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya