Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen PAS: Teroris, Koruptor dan Gembong Narkoba Tidak Masuk Program Pembebasan Napi

Dirjen PAS: Teroris, Koruptor dan Gembong Narkoba Tidak Masuk Program Pembebasan Napi Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan, skenario dan syarat yang harus ditempuh 30 ribu narapidana di Indonesia untuk menjalani program pembebasan. Namun hanya napi yang tergolong wanita, anak kecil dan lansia saja yang dapat mengikuti program ini.

"Jadi tidak semua napi yang dibebaskan, berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja jadi koruptor, teroris dan narkoba yang pidananya berat, dan ilegal logging yang tindak pidana extra ordinary dan tindak pidana khusus tidak dibebaskan," katanya, Rabu (1/4).

Nantinya narapidana yang dibebaskan akan menjalani proses asimilasi dan dilanjutkan dengan integrasi. Hal ini diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Jadi yang mendapat ini adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana pada tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99," jelasnya.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi menyatakan ini adalah crash program selama bulan April sampai dengan Desember. Nantinya, mereka yang menjalani program ini terlebih dulu akan menjalani asimilasi di rumah mereka masing-masing dengan pemantauan petugas Lapas.

"Jadi dengan melaksanakan asimilasi, yang bersangkutan secara baik dibuktikan dengan laporan Kalapas dan menyatakan tempat alamat tinggal rumah dan tidak akan melakukan tindak pelanggaran pidana lagi, dengan cara itu maka bisa diberikan SK asimilasi," terangnya.

Saat SK diajukan, lanjut Junaedi, dokumen akan diterbit secara online, maka narapidana berhak mengusulkan program integrasi, untuk dinyatakan bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat ke Dirjen Pemasyarakatan secara online.

"Kewajiban Dirjen Pas akan mengatur 2/3 jatuh tanggal pelaksanaan integrasinya dikeluarkan surat keputusan yang surat keputusannya secara online dapat dicetak secara teknis yakni di lapas sesuai tempat warga binaan yang menjalankan asimilasi dan integrasi," tutupnya.

Sebagai informasi, program ini diputuskan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly. Keputusan menteri ini tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Menurut Yasonna, langkah ini diambil demi mencegah penularan yang lebih masif di wilayah Lapas yang diketahui over capacity. Kepmen ini berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa 7 hari ke depan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah Yusril, Menkum Supratman Klaim Tak Ada Satu pun Koruptor yang Terima Amnesti dari Prabowo
Bantah Yusril, Menkum Supratman Klaim Tak Ada Satu pun Koruptor yang Terima Amnesti dari Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana Penghinaan ke Presiden
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana Penghinaan ke Presiden

Amnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan

Namun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.

Baca Selengkapnya
Menkum Janji Transparan soal 44 Napi Dapat Amnesti: Kami akan Buka ke Publik
Menkum Janji Transparan soal 44 Napi Dapat Amnesti: Kami akan Buka ke Publik

Supratman Andi Agtas berjanji akan transparan mengenai nama-nama 44 ribu narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya
23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya

Ke-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya