Dirjen PAS: Teroris, Koruptor dan Gembong Narkoba Tidak Masuk Program Pembebasan Napi
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan, skenario dan syarat yang harus ditempuh 30 ribu narapidana di Indonesia untuk menjalani program pembebasan. Namun hanya napi yang tergolong wanita, anak kecil dan lansia saja yang dapat mengikuti program ini.
"Jadi tidak semua napi yang dibebaskan, berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja jadi koruptor, teroris dan narkoba yang pidananya berat, dan ilegal logging yang tindak pidana extra ordinary dan tindak pidana khusus tidak dibebaskan," katanya, Rabu (1/4).
Nantinya narapidana yang dibebaskan akan menjalani proses asimilasi dan dilanjutkan dengan integrasi. Hal ini diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Bagaimana kondisi pria disabilitas setelah dibebaskan? Kondisinya Memilukan Kendati telah terbebas, pria tersebut masih harus menerima jika kini dirinya mendapat luka di beberapa bagian tubuh.
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
"Jadi yang mendapat ini adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana pada tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99," jelasnya.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi menyatakan ini adalah crash program selama bulan April sampai dengan Desember. Nantinya, mereka yang menjalani program ini terlebih dulu akan menjalani asimilasi di rumah mereka masing-masing dengan pemantauan petugas Lapas.
"Jadi dengan melaksanakan asimilasi, yang bersangkutan secara baik dibuktikan dengan laporan Kalapas dan menyatakan tempat alamat tinggal rumah dan tidak akan melakukan tindak pelanggaran pidana lagi, dengan cara itu maka bisa diberikan SK asimilasi," terangnya.
Saat SK diajukan, lanjut Junaedi, dokumen akan diterbit secara online, maka narapidana berhak mengusulkan program integrasi, untuk dinyatakan bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat ke Dirjen Pemasyarakatan secara online.
"Kewajiban Dirjen Pas akan mengatur 2/3 jatuh tanggal pelaksanaan integrasinya dikeluarkan surat keputusan yang surat keputusannya secara online dapat dicetak secara teknis yakni di lapas sesuai tempat warga binaan yang menjalankan asimilasi dan integrasi," tutupnya.
Sebagai informasi, program ini diputuskan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly. Keputusan menteri ini tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Menurut Yasonna, langkah ini diambil demi mencegah penularan yang lebih masif di wilayah Lapas yang diketahui over capacity. Kepmen ini berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa 7 hari ke depan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo
Baca SelengkapnyaAmnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaNamun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas berjanji akan transparan mengenai nama-nama 44 ribu narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya