Disebut dalam BAP, Djamal Aziz bantah 'adili' Miryam
Merdeka.com - Mantan anggota Komisi II DPR Djamal Aziz menampik ikut melakukan intimidasi terhadap terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani. Dia menuturkan, saat proses penyidikan korupsi e-KTP dirinya sudah tidak aktif lagi menjadi anggota DPR.
"Oh gini kalau orang itu nyebut saya ikut menekan Miryan itu tahun berapa itu? Tahun 2012 pak. Ndak ndak pernah, enggak betul, ngarang itu," kata Djamal saat penuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, terkait korupsi e-KTP, Selasa (22/8).
"Tidak ada. 18 Agustus saya sudah pindah ke komisi X. Bagaimana saya bisa ikut menekan," imbuhnya.
-
Kenapa Azizah Salsha tidak mau dilepas tangan Pratama Arhan? Zize tetap nempel tangan Arhan sambil tiduran. Dia nggak mau lepasin tangan suaminya. Zize tarik lagi tangan Arhan ke pelukannya kayak lagi nggak mau Arhan pergi kerja.
-
Kenapa Azizah Salsha dihujat? 4 Hujatan tersebut bermula saat dirinya membagikan foto saat bersama dikta. Netizen banyak mencibirnya karena seolah enggan membagikan foto dengan suaminya.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Bagaimana Zize mendukung Pratama Arhan? Meskipun tidak mengenakan jersey Timnas, Zize tetap totalitas dalam memberikan dukungan.
-
Apa yang dilakukan Azizah Salsha ketika Pratama Arhan mau pergi kerja? Zize tetap nempel tangan Arhan sambil tiduran. Dia nggak mau lepasin tangan suaminya. Zize tarik lagi tangan Arhan ke pelukannya kayak lagi nggak mau Arhan pergi kerja.
Dia juga membantah secara bersama-sama dengan Akbar Faisal mengintimidasi srikandi Hanura itu. Sama dengan alasan sebelumnya, saat Akbar masuk menjadi anggota DPR dia sudah tidak menjabat apapun lagi di DPR.
"Saya 18 Agustus itu sudah dipindah ke komisi X berarti ya sudah Akbar Faisal begitu, terus saya sudah enggak anggota DPR tahun 2014 kok, itukan ceritanya Miryam kan setelah di periksa di sini, saya bocor saya di tekan sebagai anggota DPR saya sudah bukan anggota DPR," jelasnya.
Sebelumnya, pada persidangan dengan terdakwa Miryam, Elza Syarif, pengacara, membenarkan ada pertemuan yang dihadiri Setya Novanto bersama Miryam S Haryani. Pertemuan tersebut dilakukan lantaran Miryam dianggap berkhianat kepada koleganya di DPR terkait penyidikan dugaan korupsi proyek e-KTP.
Konfirmasi itu dibenarkan saat jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo membacakan berita acara pemeriksaan Elza saat menjadi saksi pada proses penyidikan di KPK untuk tersangka Miryam.
"Pernah dikumpulkan oleh Setya Novanto. Miryam merasa diadili pada pertemuan tersebut dan disebut pengkhianat. Di situ ada Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, Djamal Aziz. Disebut bahwa bisa dapat pengetahuan dari KPK," ucap Kresno membacakan BAP Miryam di tengah-tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/8).
Usai dibacakan, Elza membenarkan sebagian BAP tersebut. Namun dia mengaku lupa siapa inisiator pertemuan tersebut.
"Itu sebagian benar ada yang lupa. Memang ada cerita itu benar. Soal pengumpulan itu saya ragu-ragu," jawab Elza.
"Tapi ada cerita itu?" Cecar jaksa lagi.
"Ada. Tapi saya enggak ingat. Yang marah ke Miryam seingat saya Faisal Akbar dan Jamal Aziz," ucapnya.
Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dirinya mencabut BAP saat menjadi saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dia mengaku ditekan selama proses penyidikan.
Keterangannya soal adanya tekanan dianggap berbohong oleh jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya setelah dilakukan konfrontir serta pemutaran rekaman video pemeriksaan Miryam, tidak ada indikasi tekanan yang dimaksud mantan anggota Komisi II DPR itu.
Kamis, 5 April, KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Ia dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini mantan anggota Komisi V DPR itu telah berstatus terdakwa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca SelengkapnyaAhmad Riza Patria mengungkapkan alasan dirinya mundur dari pemilihan wali kota Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaNasib bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Marshel Widianto menggantung usai Ahmad Riza Patria mundur.
Baca SelengkapnyaMaka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.
Baca SelengkapnyaArsul Sani melepas berbagai jabatannya sebelum dilantik menjadi Hakim MK.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku, kadernya Manotar Tampubolon tidak melakukan koordinasi ikut seleksi calon hakim Ad Hoc HAM
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku siap menjadi calon ketua umum Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman membenarkan kemungkinan besar Riza resmi mundur.
Baca SelengkapnyaManotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.
Baca Selengkapnya