Disebut lakukan pungutan buat turnamen tenis, puluhan hakim polisikan jubir KY
Merdeka.com - Puluhan hakim menyambangi Mapolda Metro Jaya. Kedatangan mereka guna melaporkan juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, atas tuduhan fitnah.
Laporan itu dipicu tudingan Farid terhadap Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) melakukan pungutan sebesar Rp 150 juta untuk menggelar turnamen tenis di Denpasar, Bali.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, Farid juga menuduh pimpinan MA telah memungut uang Rp 200 juta dari Ketua Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia setiap saat melakukan pembinaan terhadap hakim di daerah-daerah.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Itu tidak benar, kita merasa difitnah jadi kedua lembaga ini baik dari PTWP maupun pimpinan pengadilan tingkat banding bahwa pungutan semacam itu tidak ada sama sekali," kata Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9).
Menurut Suhadi, turnamen tenis yang digelar PTWP menggunakan dana iuran dari setiap anggota sebesar Rp 60 ribu tiap bulan. Dana iuran ini telah disepakati dalam kongres dan telah berlangsung rutin sejak puluhan tahun yang lalu.
"Ditentukan dalam kongres PTWP bahwa program kerja yang harus dijalani setiap masa pengabdiannya itu adalah menyelenggarakan tenis secara nasional dan ini sudah dari tahun 50-an sudah terselenggara seperti ini," ujarnya.
Atas tudingannya itu, Farid diduga melakukan penistaan terhadap PTWP selaku organisasi himpunan para para hakim di seluruh Indonesia, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online yang terdapat pada media cetak.
"Itu komerntar dari yang bersangkutan nggak benar, makanya kita merasa dicemarkan difitnah tidak ada pungutan seperti itu terutama dalam muatan di Kompas pada hari Rabu 12 September 2018," tegasnya.
Lebih lanjut prihal pernyataan itu diungkapkan secara pribadi atau lembaga, ia menegaskan kalau hal itu tengah ditangani oleh kepolisian. "Nah itu yang dipertanyakan. Menurut Kompas menurut keterangan yang bersangkutan yang didapat di Jakarta. Apakah nama pribadi atau lembaga penyidik yang akan menentukan," pungkasnya.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum. Farid terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 huruf A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaSolidaritas Hakim Indonesia (SHI) juga menemui pimpinan MA untuk menuntut peningkatan kesejahteraan hakim, seperti kenaikan tunjangan dan fasilitas.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya