Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disiplin Protokol Kesehatan Sangat Dibutuhkan Cegah Penularan Covid-19 saat Lebaran

Disiplin Protokol Kesehatan Sangat Dibutuhkan Cegah Penularan Covid-19 saat Lebaran Wiku Adisasmito. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kebijakan Peniadaan mudik lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6 - 17 Mei 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi kebijakan ini, karena seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat Kepolisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat.

"Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan COVID-19," Wiku memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5/2021) yang disiarkan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. "Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," tegas Wiku.

Selain pembatasan bagi para pemudik, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.

Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi jajaran pemerintah daerah (pemda) selama masa lebaran Idul Fitri. Dan bagi para kepala daerah gubernur, walikota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang. Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak juga melaksanakan halal bihalal hari raya Idul Fitri.

Selain itu masyarakat diingatkan kembali, bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan shalat Ied merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. 3 Tahun 2021. Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadhan dan Idul Fitri.

Dimana untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye, ibadah dilakukan di rumah saja. Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat. Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalah tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti. "Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual," pesan Wiku.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran

Latif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.

Baca Selengkapnya
Polisi: Warga Bekasi Enggak Usak ke Jakarta saat Malam Tahun Baru, Kami akan Lakukan Penyekatan
Polisi: Warga Bekasi Enggak Usak ke Jakarta saat Malam Tahun Baru, Kami akan Lakukan Penyekatan

Polisi menyatakan jalan dari Bekasi menuju ke Jakarta bakal disekat saat malam tahun baru.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Dilarang Main Petasan saat Malam Tahun Baru, Ini Alasannya
Warga Jakarta Dilarang Main Petasan saat Malam Tahun Baru, Ini Alasannya

Satriadi juga mengajak masyarakat agar bersama-sama menciptakan perayaan tahun baru yang aman, nyaman, dan penuh suka cita.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

Imbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik

Masyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes

Kasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak

Baca Selengkapnya