Disnaker Bali Tegaskan Pekerja yang Dirumahkan Imbas Pandemi Covid-19 Berhak Dapat TH
Merdeka.com - Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker dan ESDM Bali Tri Arya Dhyana menegaskan bahwa para pekerja yang dirumahkan sebagai imbas pandemi Covid-19 berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021.
"Wajib, mereka masih berhak dan (selama) status hubungan kerja masih ada. Yang penting kuncinya di status hubungan kerjanya masih ada. Dirumahkan pasti hubungan kerja masih ada," kata Dhyana saat dihubungi, Kamis (29/4).
Tak hanya yang dirumahkan, para pekerja yang di-PHK juga bisa dapat THR jika pemutusan kerja itu terjadi H-30 sebelum hari raya.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
"H-30 dari hari raya mereka masih berhak mendapatkan THR, 30 hari sebelum Lebaran," imbuhnya.
Dinaker Bali sementara ini telah menerima empat laporan dari tenaga kerja yang intinya mempertanyakan haknya untuk mendapatkan THR saat dirumahkan. Selain itu, ada pula pekerja yang melaporkan perusahaannya belum membayar THR tahun lalu.
"Mereka khawatir tidak menerima THR dan juga ada yang dari tahun lalu belum terbayar THR-nya. Begitu mendapatkan pengaduan, kita turun ke perusahaan. Biasanya perusahaan langsung tanggap dan mereka langsung memberikan THR-nya," jelasnya.
Ia juga menegaskan, bagi para perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan tentu ada sanksi, administrasi, denda, hingga pembekuan izin usaha.
"Kalau, yang terlambat ada sanksi denda 5 persen dari total jumlah THR yang harus dibayar. Itupun, pembayaran bukan untuk karyawan tetapi untuk kesejahteraan pekerja atau karyawan dikelola di dalam perusahaan," katanya.
"Kalau tidak membayar itu, ada sanksi administrasi, ada teguran tertulis. Kemudian, ada pembatasan kegiatan perusahaan, dan terakhir paling maksimal ada pembekuan izin perusahaan. Kewenangan kita, di disnaker hanya sebatas rekomendasi dan eksekutor tentang itu ada instansi yang lain," ungkapnya.
Dhyana juga menyampaikan, para pekerja yang tidak mendapatkan hak THR-nya bisa melapor ke Disnaker Bali. Selain bisa melapor ke posko pengaduan, pekerja dapat membuat laporan lewat email dan kontak WhatsApp yang sudah tertera
"Kalau pekerjanya agak jauh dari provinsi, di setiap kabupaten dan kota di Disnaker ada poskonya. Jika Disnaker kabupaten dan kota memerlukan ada pengawasan untuk pengaduan itu, mereka koordinasi ke kami," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menegaskan, THR Keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan bagi para pekerja atau karyawan kendati di masa pandemi Covid-19.
"Kalau THR sudah jelas diatur dan itu merupakan kewajiban daripada perusahaan untuk membayarnya," katanya saat dihubungi Kamis (29/4).
Dia menjelaskan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruhnya pada H-7 Lebaran. Hal itu juga berlaku untuk pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. Begitu pula dengan pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Di sana sudah jelas. Pertama itu merupakan kewajiban di masa pandemi ini diharapkan adanya musyawarah antara pengusaha dengan para pekerja itu sendiri. Kalau dalam ketentuan itu paling lambat seminggu sebelum hari raya. Nah sekarang kondisi pandemi ini silakan bermusyawarah minimal sebelum hari raya sudah terbayar," ujarnya.
Pandemi Covid-19 menyebabkan pekerja dirumahkan bahkan di-PHK . Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, sampai saat ini jumlah pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 79.106 orang dan di-PHK 3.349 orang.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaPengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaKemnaker mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR keagamaan Lebaran Idulfitri 2024
Baca Selengkapnya