Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disnaker Bali Tegaskan Pekerja yang Dirumahkan Imbas Pandemi Covid-19 Berhak Dapat TH

Disnaker Bali Tegaskan Pekerja yang Dirumahkan Imbas Pandemi Covid-19 Berhak Dapat TH Aksi buruh menuntut pembayaran THR. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker dan ESDM Bali Tri Arya Dhyana menegaskan bahwa para pekerja yang dirumahkan sebagai imbas pandemi Covid-19 berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021.

"Wajib, mereka masih berhak dan (selama) status hubungan kerja masih ada. Yang penting kuncinya di status hubungan kerjanya masih ada. Dirumahkan pasti hubungan kerja masih ada," kata Dhyana saat dihubungi, Kamis (29/4).

Tak hanya yang dirumahkan, para pekerja yang di-PHK juga bisa dapat THR jika pemutusan kerja itu terjadi H-30 sebelum hari raya.

Orang lain juga bertanya?

"H-30 dari hari raya mereka masih berhak mendapatkan THR, 30 hari sebelum Lebaran," imbuhnya.

Dinaker Bali sementara ini telah menerima empat laporan dari tenaga kerja yang intinya mempertanyakan haknya untuk mendapatkan THR saat dirumahkan. Selain itu, ada pula pekerja yang melaporkan perusahaannya belum membayar THR tahun lalu.

"Mereka khawatir tidak menerima THR dan juga ada yang dari tahun lalu belum terbayar THR-nya. Begitu mendapatkan pengaduan, kita turun ke perusahaan. Biasanya perusahaan langsung tanggap dan mereka langsung memberikan THR-nya," jelasnya.

Ia juga menegaskan, bagi para perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan tentu ada sanksi, administrasi, denda, hingga pembekuan izin usaha.

"Kalau, yang terlambat ada sanksi denda 5 persen dari total jumlah THR yang harus dibayar. Itupun, pembayaran bukan untuk karyawan tetapi untuk kesejahteraan pekerja atau karyawan dikelola di dalam perusahaan," katanya.

"Kalau tidak membayar itu, ada sanksi administrasi, ada teguran tertulis. Kemudian, ada pembatasan kegiatan perusahaan, dan terakhir paling maksimal ada pembekuan izin perusahaan. Kewenangan kita, di disnaker hanya sebatas rekomendasi dan eksekutor tentang itu ada instansi yang lain," ungkapnya.

Dhyana juga menyampaikan, para pekerja yang tidak mendapatkan hak THR-nya bisa melapor ke Disnaker Bali. Selain bisa melapor ke posko pengaduan, pekerja dapat membuat laporan lewat email dan kontak WhatsApp yang sudah tertera

"Kalau pekerjanya agak jauh dari provinsi, di setiap kabupaten dan kota di Disnaker ada poskonya. Jika Disnaker kabupaten dan kota memerlukan ada pengawasan untuk pengaduan itu, mereka koordinasi ke kami," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menegaskan, THR Keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan bagi para pekerja atau karyawan kendati di masa pandemi Covid-19.

"Kalau THR sudah jelas diatur dan itu merupakan kewajiban daripada perusahaan untuk membayarnya," katanya saat dihubungi Kamis (29/4).

Dia menjelaskan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruhnya pada H-7 Lebaran. Hal itu juga berlaku untuk pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. Begitu pula dengan pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Di sana sudah jelas. Pertama itu merupakan kewajiban di masa pandemi ini diharapkan adanya musyawarah antara pengusaha dengan para pekerja itu sendiri. Kalau dalam ketentuan itu paling lambat seminggu sebelum hari raya. Nah sekarang kondisi pandemi ini silakan bermusyawarah minimal sebelum hari raya sudah terbayar," ujarnya.

Pandemi Covid-19 menyebabkan pekerja dirumahkan bahkan di-PHK . Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, sampai saat ini jumlah pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 79.106 orang dan di-PHK 3.349 orang.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan

Pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

Baca Selengkapnya
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini

Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mulai Lebaran 2024, Ojek Online dan Kurir Paket Ditetapkan Berhak Dapat THR
VIDEO: Mulai Lebaran 2024, Ojek Online dan Kurir Paket Ditetapkan Berhak Dapat THR

Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR keagamaan Lebaran Idulfitri 2024

Baca Selengkapnya