Disnaker Karawang Mulai Buka Posko Satgas Pengaduan THR
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, membuka posko pengaduan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selalu muncul setiap tahunnya. Padahal, THR merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada para pekerjanya.
"Dinas membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR, guna memenuhi hak pekerja," kata Kadisnaker Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, Kamis (9/5).
Menurut Suroto, pekerja yang mengalami berbagai masalah mengenai THR dapat mendatangi Posko THR ini. Dan pekerja tak perlu bimbang lagi kemana harus mengadu jika perusahaan tak membayar atau telat memberikan THR. Sebab, pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan, membuka posko pengaduan THR agar hak pekerja bisa terpenuhi.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa itu THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kenapa pantun THR diberikan? Tujuan diberikannya THR adalah memberikan kesejahteraan kepada para karyawan agar dapat merayakan hari raya dengan senang hati dan tanpa stres keuangan.
-
Bagaimana perusahaan ini membantu karyawan? Dalam layanan yang ditawarkan, setelah menerima permintaan dari klien, perusahaan akan menugaskan seorang agen untuk mengunjungi lokasi kerja klien. Agen ini akan berinteraksi dengan atasan atau rekan kerja yang telah ditentukan, serta menyampaikan kritik yang tajam sambil dengan antusias menyampaikan keluhan dari pelanggan.
-
Mengapa rekan kerja yang stres harus dibantu? 'Memahami apa yang bisa dilakukan sebagai bala bantuan awal kalau ada rekan kerja yang mengalami masalah kesehatan mental, kalau di kantor bisa diberdayakan untuk diberikan pertolongan pertama tadi setidaknya itu akan meringankan beban si tenaga kerja,' kata psikolog yang disapa Nina, seperti dilansir dari Antara, Selasa (10/9).
"Posko THR ini merupakan kegiatan tahunan kita sebagai bentuk fasilitasi dari pemerintah, agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada, sekaligus mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja," kata Suroto.
Aduan terkait pembayaran THR, kata Suroto baik itu keterlambatan karena tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor lain. Nanti posko ini semua isu kemudian diverifikasi, lalu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
Menurut Suroto, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja Buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," ujar dia.
Lebih lanjut, Suroto berpesan, agar pengusaha membayarkan THR tepat waktu, sebab tunjangan inilah paling ditunggu-tunggu para pekerja. Karena pada pengalaman tahun lalu ada perusahaan yang memberikan THR hanya 50 persen sebelum H-7 dan sisanya 50 persen sesudah hari raya.
"Pengalaman tahun lalu ada perusahaan yang membayar THR hanya 50 persen, dan kita fasilitasi akhirnya sisanya dibayar setelah hari raya idulfitri," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnya