Ditangkap Polisi, Pengedar Akui Permintaan Tembakau Gorila Saat Pandemi Tinggi
Merdeka.com - BS (44), warga Cihideung, Kota Tasikmalaya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya karena kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis tembakau gorila. Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan mengamankan belasan paket tembakau gorila siap edar.
"Pelaku ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari Depok dan olehnya dijual lagi di Kota Tasikmalaya," kata Ade Hermawan, Selasa (6/10).
Kepada petugas, ungkap Ade, pelaku mengaku bahwa angka permintaan gorila di masa pandemi Covid-19 di Kota Tasikmalaya cukup tinggi. Karena hal itu, pelaku pun memesan barang untuk mendapatkan keuntungan.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Pelaku mengaku barang tersebut dibeli seharga Rp 2.100.000 dengan cara ditransfer. Kemudian barang tersebut dikirim ke alamat yang telah disepakati atau sistem tempel. Tersangka mengedarkan lagi tembakau gorila yang sudah dibungkus paket-paket kecil dengan cara menjatuhkan di sebuah tempat yang sudah disepakati," tambah Ade.
Penangkapan BS berawal dari informasi dari warga yang mencurigai aktivitasnya. Warga menduga bahwa BS menjual narkotika kepada sejumlah pemuda. Atas kecurigaan tersebut, warga pun melaporkan kepada pihaknya.
Berbekal informasi tersebut, Satnarkoba Polresta Tasikmalaya menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Saat diyakini bahwa BS memiliki narkotika, tim menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti narkotika dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Namun berkat kejelian petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan.
"Pelaku sudah dibawa ke Polresta Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut. Kita sedang mengejar pemasoknya. Kepada BS kita sangkakan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun," tutupnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya