Ditipu, 4 warga Palembang polisikan bos perusahaan keamanan
Merdeka.com - Empat warga melaporkan AA, pemimpin perusahaan PT Indo Global Internasional Palembang bersama asistennya HR ke Polresta Palembang. Pelaporan ini terkait kasus penipuaan penerimaan tenaga kerja di perusahaan yang bergerak di bidang tenaga keamanan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede di Palembang mengatakan, empat korban mengaku telah tertipu sebesar Rp 4 juta.
Korban yang masih memiliki hubungan keluarga yakni Eva Oktavia (21) warga Jalan Puskesmas Kecamatan Kertapati, Sutrisno beserta adik kandungnya Krisna warga Jalan Ahmad Yani Kecamatan Seberang Ulu II, serta Tri Wahyuni warga Jalan Yusuf Senen Kecamatan Sukarami Palembang melaporkan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kejadian bermula saat mereka dikenalkan oleh bibinya dengan HR. Kemudian HR mengatakan bahwa dapat memasukan korban bekerja di PT Indo Global Internasional Palembang dengan gaji Rp 4 juta per bulan.
Hanya saja, korban terlebih dahulu diminta memberikan uang sebesar Rp 6 juta sebagai uang pelicin.
"Karena tergiur dan berminat, akhirnya Sutrisno bersama adiknya Krisna memberikan sejumlah uang kepada pimpinan perusahaan AA yang saat itu ditemani oleh HR," kata Maruly menginfomasikan keterangan pelapor, Minggu (26/6).
Kemudian korban diiming-imingin akan mengikuti pelatihan dan ditempatkan di bidang IT.
Namun, saat mendatangi perusahaan yang beralamatkan di Jalan Mayjen Ryacudu No 12, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang itu, AA malah berpura-pura tidak mengenali HR.
Sementara itu, bibi korban Jumaida mengungkapkan bahwa mengenal HR karena sering bertemu saat mengambil gaji suaminya yang bekerja di perusahan tersebut.
"Laporan korban sudah kita limpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," kata Maruly. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaLima tamu hotel di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pemerasan setelah keluar bersama wanita. Mereka diperas hingga Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca Selengkapnya