Dituduh berbuat asusila, wanita dipaksa bercinta dan ditonton pelaku
Merdeka.com - Dua orang petani H (40) warga Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ditangkap polisi karena tega memperkosa seorang wanita berusia 16 tahun. Sebelum melakukan aksinya, H dibantu temannya U (44) menuduh korban dan temannya B (17) berbuat mesum lalu mengancam mereka.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung menceritakan kejadian tersebut bermula sewaktu kedua korban pada Selasa (17/1) sekitar pukul 21.00 WIB, melewati jalan Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, dengan menggunakan sepeda motor.
"Karena saat itu jalan menuju rumah korban licin akibat hujan, korban turun dari sepeda motor. Tapi tiba-tiba datang kedua pelaku dan langsung menuduh korban telah berbuat asusila," kata Dolifar, Minggu (22/1).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
Kedua remaja tersebut pun membantahnya dan mengatakan tidak melakukan hal yang dituduhkan, namun kedua pelaku tidak mempercayainya dan memaksa kedua remaja itu untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
"Karena takut, kedua korban terpaksa melakukan yang diperintahkan kedua pelaku tersebut. Setelah selesai, pelaku H menyuruh pelaku U dan remaja pria untuk pergi mengambil sepeda motornya. Sedangkan korban tinggal berdua bersama pelaku H," kata Dolifar.
Tak ingin melewati kesempatan, H memaksa remaja putri itu untuk melayani nafsunya yakni berhubungan badan. Awalnya korban menolak, namun pelaku kemudian mendorong korban ke semak-semak hingga terjatuh dan membuka paksa pakaiannya. Kemudian pelaku menyetubuhinya remaja wanita itu secara paksa.
"Setelah perbuatan tersebut selesai, pelaku H mengajak korban keluar dari semak dan berjumpa dengan pelaku U dan remaja pria teman korban. Kemudian kedua pelaku langsung pergi meninggalkan kedua korban di lokasi kejadian," imbuh Dolifar.
Akhirnya kedua remaja ini pulang dan mengadu pada orangtuanya atas perlakuan tidak senonoh kedua pelaku, dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kateman.
Mendapat laporan dari orangtua korban, Kapolsek Kateman Kompol Bainar memerintahkan anak buahnya untuk menangkap kedua pelaku tersebut.
"Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dan telah diamankan di Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut," tegas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 76D dan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan laporan keluarga diwakili sang kakak, dugaan pemerkosaan itu terjadi di kawasan Cikarang, Bekasi.
Baca SelengkapnyaSetelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPelaku mendatangi kos korban, tanpa basa-basi meminta untuk melakukan berhubungan seks, akan tetapi ditolak.
Baca SelengkapnyaKorban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya