Dituduh Mencuri, Gadis di NTT Dihukum Gantung dan Ditinju
Merdeka.com - Gadis berinisial NB (16) dituduh mencuri cincin milik tetangganya. NB mendapat hukuman yang sangat kejam dari kepala desa dan masyarakat sekitar di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hukuman yang dialami NB kemudian direkam melalui video, dan pertama kali dibagikan oleh akun bernama Phutra Mountain. Kemudian video tersebut tersebar di Facebook.
Berikut persekusi yang dialami NB hingga berujung dengan pelaporan ke pihak kepolisian:
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Dihukum Gantung dan Ditinju
NB mendapat hukuman yang cukup kejam karena dituduh mencuri cincin milik tetangganya. Ia disiksa dengan cara kedua tangannya diikat dan didudukan di atas kursi plastik, lalu dipukul serta digantung pada regel polindes di Dusun Beitahu.
Selain itu, korban yang tak berdaya lalu ditinju oleh seorang pria bertubuh kekar. Tindakan main hakim sendiri ini juga disaksikan oleh para keluarga korban. Ironisnya, persekusi ini dipimpin oleh kepala desa setempat, Paulus Lau yang dibantu oleh beberapa warga dan disaksikan masyarakat.
Keluarga Melapor Polisi
Kekejaman hukuman yang diberikan pada NB disaksikan oleh keluarganya. Kemudian keluarga NB melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Kobalima. Polisi juga sudah menerima laporan dari keluarga sejak 24 Oktober 2019.
"Keluarga dan korban (NB) sudah datang dari hari Kamis dan sementara kita dengar keterangan dari para saksi. Korban dan banyak saksi yang diperiksa dan sementara pemberkasan," kata Kapolsek Kobalima AKP Marthen Pelokila.
Polisi akan Menetapkan Tersangka
Kapolsek Kobalima AKP Marthen Pelokila mengatakan, jika para saksi sudah dimintai keterangan, polisi akan menetapkan tersangka. Pihak kepala desa juga dimintai keterangan.
"Terkait terlibat kepala desa setempat, nanti kita sampai di situ karena kita periksa saksi-saksi secara lengkap, nanti menentukan siapa-siapa pasti semua dapat. Kita akan profesional karena bukan kepala desanya, tetapi pribadi dia dan kita akan periksa juga," tegasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca SelengkapnyaUsai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Buteng untuk pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja perempuan berinisial N (12), warga Ciputat, Tangsel, viral mengalami tindak penganiayaan yang diduga pelaku anak-anak yang tidak dikenali.
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaKorban disekap saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Pelaku menggasak sejumlah harta benda orangtua korban.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri berusia 14 tahun di Kota Kupang, ERP harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Baca SelengkapnyaRemaja 16 tahun warga Kranggan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan menderita luka bacok saat mempertahankan HP dari kawanan perampok.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku inisial FA (24) dan menjebloskannya ke jeruji besi.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca Selengkapnya