Dituntut 15 tahun bui, eks Kepala BPPN jalani sidang vonis hari ini
Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung hari ini akan jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Syafruddin sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
Syafruddin dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya korporasi atau orang lain melalui penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI, Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dari penerbitan SKL tersebut, jaksa menilai negara telah dirugikan Rp 4.58 triliun.
Ia pun dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap telah memperkaya orang lain ataupun korporasi atas penerbitan SKL terhadap BDNI.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Jaksa menilai Syafruddin dan mantan Menteri Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti dianggap telah mengetahui kredit PT DCD dan PT WM bermasalah alias macet, namun tidak mempermasalahkan hal itu saat dimasukan ke dalam perjanjian Master of Settlement and Acquisition Ageement (MSAA). Dua perusahaan itu dijaminkan Sjamsul untuk melaksanakan kewajibannya membayar BLBI.
Atas perbuatannya, Syafruddin pun dituntut telah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penerbitan SKL oleh Syafruddin dinilai jaksa sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Sebab, pada proses utang BDNI, pemegang saham mayoritasnya adalah Sjamsul Nursalim, telah terjadi misrepresentatif.
Dalam uraian fakta hukum, jaksa menyebut Sjamsul Nursalim tidak menyampaikan adanya kredit macet oleh PT Darmadja Citra Dipasena (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) saat melakukan pemaparan skema pembayaran utang BDNI di BPPN.
Saat itu, piutang BDNI kepada PT DCD dan PT WM sebesar Rp 4,8 triliun. Namun terjadi resturukturisasi sehingga utang perusahaan tersebut kepada BDNI menjadi Rp 3,4 triliun, dari jumlah itu kemudian diklasifikasikan menjadi dapat ditagih dan tidak dapat ditagih.
Sebesar Rp 1,4 triliun merupakan utang dapat ditagih sementara Rp 1,9 triliun merupakan utang tak dapat ditagih. Terhadap utang tak dapat ditagih, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) era Kwik Kian Gie memutuskan bahwa kewajiban itu ditanggung oleh pemilik saham, Sjamsul Nursalim.
Kwik kemudian meminta Syafruddin menangani penyelesaian utang Dipasena dengan mengeluarkan keputusan KKSK yang mengamini adanya restrukturisasi.
Syafruddin kemudian berangkat ke Lampung, petani tambak udang PT DCD dan PT WM, guna mempresentasikan tentang kewajiban utang yang harus dibayar ke negara melalui BPPN. Namun, dari presentasi itu dia menyinggung tentang penghapusbukuan sedangkan keputusan KKSK tidak menyinggung hapus buku hutang perusahaan tambak itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaAKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Selengkapnya