Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 2,5 tahun di kasus penipuan, Kades di Siak divonis bebas

Dituntut 2,5 tahun di kasus penipuan, Kades di Siak divonis bebas Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Desa Tanjung Kuras, Kabupaten Siak, Badaruddin tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/10). Pasalnya, terdakwa kasus penipuan itu terbebas dari tuntutan penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara, begitu Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto mengetuk palu hukumannya.

"Menyatakan terdakwa terbebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, dan membebaskan terdakwa dari perkara pidana yang menjeratnya," kata Amin di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Amin, vonis bebas ini diambil berdasarkan keterangan saksi, bukti yang dihadirkan ke persidangan, fakta persidangan dan analisis hukum dari fakta persidangan.

"Semuanya merupakan suatu rangkaian yang tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya," tegas Amin.

Selain putusan bebas, hakim juga mewajibkan JPU untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.

"Kemudian membebankan biaya perkara kepada negara," pungkas Amin menutup sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Artion dari kantor Hukum Asep Ruhiyat di hadapan sejumlah wartawan usai sidang mengucapkan rasa terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena telah membuktikan kliennya tak bersalah dalam kasus penipuan jual beli lahan seluas 200 hektar di desa tersebut.

"Syukur alhamdulillah, klien kami terbukti tidak bersalah melakukan penipuan dalam kasus yang didakwakan JPU," kata Artion, didampingi rekannya Malden Rikardo, Nita Widiyastuti dan Khairul Azwar Anas.

Dari awal, Artion mengaku sudah berkeyakinan bahwa kliennya memang tak bersalah. Oleh karena itu, berbagai barang bukti dihadirkan di persidangan.

"Alhamdulillah harapan kita sesuai dengan apa yang diputuskan pengadilan. Terdakwa bebas dari segala tuntutan JPU," katanya.

Sementara itu, Badaruddin ditemui usai persidangan berterima kasih kepada tuhan dan hakim, karena telah menunjukkan keadilan itu memang ada.

"Selama ini, saya merasa terzalimi. Dari awal saya tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana sangkaan polisi dan dakwaan JPU. Sekarang terbukti bahwa saya memang tak bersalah," ujar Badaruddin.

Rekan Badaruddin, Nurin Ahmadi kepada wartawan menjelaskan, kejadian ini berawal sewaktu camat bernama Mursal menanyakan apakah ada lahan kosong di Desa Tanjung Kuras.

"Kata Camat, ada investor yang ingin membeli lahan seluas 200 hektar. Investor ini bernama Edi Johan. Dalam perjalanannya, Edi langsung membeli lahan ke masyarakat. Perhektarnya dihargai Rp 5 juta. Kejadiannya pada tahun 2013," kata Nurin, yang juga tokoh masyarakat setempat.

Selanjutnya, Badaruddin sebagai kepala desa membuat surat SKGR. Tanpa sepengetahuannya, tanah yang dibeli tadi dijual Edi kepada pihak ketiga, Doni Anggoro.

"Dua tahun kemudian, Edi meminta penguasaan tanah tadi. Padahal dia sudah jual. Akibatnya tanah ini tak bisa dikuasainya. Nah, dari sini kemudian kepala desa yang disebut melakukan penipuan," kata Ahmadi.

Edi melaporkan Badaruddin ke Polda Riau. Kasusnya berjalan dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Akhirnya, Badaruddin divonis bebas karena dinilai hakim tak bersalah. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tipu Warga Modus Jual Lahan, Mantan Kades di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Tipu Warga Modus Jual Lahan, Mantan Kades di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Said Didu Dipolisikan oleh Apdesi Tangerang, Besok Diperiksa
Said Didu Dipolisikan oleh Apdesi Tangerang, Besok Diperiksa

Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

Baca Selengkapnya
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui

Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.

Baca Selengkapnya
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar

Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar

Ia melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya