Dituntut 2,5 tahun di kasus penipuan, Kades di Siak divonis bebas
Merdeka.com - Kepala Desa Tanjung Kuras, Kabupaten Siak, Badaruddin tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/10). Pasalnya, terdakwa kasus penipuan itu terbebas dari tuntutan penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara, begitu Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto mengetuk palu hukumannya.
"Menyatakan terdakwa terbebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, dan membebaskan terdakwa dari perkara pidana yang menjeratnya," kata Amin di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut Amin, vonis bebas ini diambil berdasarkan keterangan saksi, bukti yang dihadirkan ke persidangan, fakta persidangan dan analisis hukum dari fakta persidangan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Bagaimana Siti Badriah menghadapi penipuan? Siti Badriah menghadapi tantangan besar Karier Meroket dengan ‘Berondong Tua Siti Badriah percaya bahwa di setiap tantangan terdapat pembelajaran yang berharga. Meskipun terluka oleh pengkhianatan, dia tetap tegar dan gigih dalam perjuangannya.
"Semuanya merupakan suatu rangkaian yang tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya," tegas Amin.
Selain putusan bebas, hakim juga mewajibkan JPU untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.
"Kemudian membebankan biaya perkara kepada negara," pungkas Amin menutup sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Artion dari kantor Hukum Asep Ruhiyat di hadapan sejumlah wartawan usai sidang mengucapkan rasa terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena telah membuktikan kliennya tak bersalah dalam kasus penipuan jual beli lahan seluas 200 hektar di desa tersebut.
"Syukur alhamdulillah, klien kami terbukti tidak bersalah melakukan penipuan dalam kasus yang didakwakan JPU," kata Artion, didampingi rekannya Malden Rikardo, Nita Widiyastuti dan Khairul Azwar Anas.
Dari awal, Artion mengaku sudah berkeyakinan bahwa kliennya memang tak bersalah. Oleh karena itu, berbagai barang bukti dihadirkan di persidangan.
"Alhamdulillah harapan kita sesuai dengan apa yang diputuskan pengadilan. Terdakwa bebas dari segala tuntutan JPU," katanya.
Sementara itu, Badaruddin ditemui usai persidangan berterima kasih kepada tuhan dan hakim, karena telah menunjukkan keadilan itu memang ada.
"Selama ini, saya merasa terzalimi. Dari awal saya tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana sangkaan polisi dan dakwaan JPU. Sekarang terbukti bahwa saya memang tak bersalah," ujar Badaruddin.
Rekan Badaruddin, Nurin Ahmadi kepada wartawan menjelaskan, kejadian ini berawal sewaktu camat bernama Mursal menanyakan apakah ada lahan kosong di Desa Tanjung Kuras.
"Kata Camat, ada investor yang ingin membeli lahan seluas 200 hektar. Investor ini bernama Edi Johan. Dalam perjalanannya, Edi langsung membeli lahan ke masyarakat. Perhektarnya dihargai Rp 5 juta. Kejadiannya pada tahun 2013," kata Nurin, yang juga tokoh masyarakat setempat.
Selanjutnya, Badaruddin sebagai kepala desa membuat surat SKGR. Tanpa sepengetahuannya, tanah yang dibeli tadi dijual Edi kepada pihak ketiga, Doni Anggoro.
"Dua tahun kemudian, Edi meminta penguasaan tanah tadi. Padahal dia sudah jual. Akibatnya tanah ini tak bisa dikuasainya. Nah, dari sini kemudian kepala desa yang disebut melakukan penipuan," kata Ahmadi.
Edi melaporkan Badaruddin ke Polda Riau. Kasusnya berjalan dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Akhirnya, Badaruddin divonis bebas karena dinilai hakim tak bersalah. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca Selengkapnya