Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 3 tahun, Helmi simpatisan ISIS akan ajukan banding

Divonis 3 tahun, Helmi simpatisan ISIS akan ajukan banding Sidang simpatisan terorisme Abu Jandal. ©2016 merdeka.com/marselinus gual

Merdeka.com - Abi Sambasi, kuasa hukum Helmi Muhammad Alamudin alias Abu Royan (51), terdakwa simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) terorisme kelompok Abu Jandal mengatakan, pihaknya akan menimbangkan langkah hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap kliennya.

Helmi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyalurkan dan mendanai orang untuk bergabung ISIS ke Suriah.

"Kita pikir-pikir dulu, tapi kemungkinan besar kita ajukan banding. Kita tentu akan konsultasi dulu dengan klien apakah vonis dianggap berat. Kalau merasa keberatan nanti kita ajukan banding sebelum tujuh hari," kata Abi usai mendampingi kliennya untuk mendengarkan vonis di PN Jakbar, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (9/2).

Langkah banding diambil karena Helmi mengaku tidak ikut mendanai aksi terorisme seperti yang disangkakan kepadanya. Dia hanya mengambil keuntungan dari penjualan tiket bagi warga yang berangkat ke Suriah.

"Sebenarnya Pak Helmi sendiri tidak mengakui. Karena dalam fakta persidangan, Pak Helmi (akui) hanya cari keuntungan dari penjualan tiket, di mana keuntungan tersebut ia salurkan ke pondok pesantren. Karena kan ada yatim piatu. Nggak ada motivasi lain," jelas dia.

Dalam sidang putusan, Hakim Ketua Syahlan mengungkapkan Helmi terbukti ikut mendanai 39 orang yang berangkat menuju Suriah. Namun, menurut Abi, dana yang dimaksud bukanlah untuk terorisme. Uang tersebut merupakan transaksi tiket bagi warga yang ke Suriah.

"Justru uang-uang itu adalah uang pembelian tiket yang mau berangkat ke sana, ke Suriah," tandas dia.

Vonis terhadap Helmi diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur

Achiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa
Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa

Perdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan

Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?
KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?

Windy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.

Baca Selengkapnya
Merasa Tidak Terlibat, Pejabat Rokan Hulu Blak-Blakan Kasus Korupsi Pengadaan BBM
Merasa Tidak Terlibat, Pejabat Rokan Hulu Blak-Blakan Kasus Korupsi Pengadaan BBM

Herry menyatakan, pengadaan BBM yang kini diusut Polda Riau telah melalui proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya