Divonis 3 tahun, Helmi simpatisan ISIS akan ajukan banding
Merdeka.com - Abi Sambasi, kuasa hukum Helmi Muhammad Alamudin alias Abu Royan (51), terdakwa simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) terorisme kelompok Abu Jandal mengatakan, pihaknya akan menimbangkan langkah hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap kliennya.
Helmi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyalurkan dan mendanai orang untuk bergabung ISIS ke Suriah.
"Kita pikir-pikir dulu, tapi kemungkinan besar kita ajukan banding. Kita tentu akan konsultasi dulu dengan klien apakah vonis dianggap berat. Kalau merasa keberatan nanti kita ajukan banding sebelum tujuh hari," kata Abi usai mendampingi kliennya untuk mendengarkan vonis di PN Jakbar, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (9/2).
-
Dimana Brigadir Helmi bertugas? Brigadir Helmi merupakan pelatih bela diri di lingkungan Polresta Magelang
-
Kenapa ISIS mengklaim bertanggung jawab atas penembakan? Kelompok Negara Islam atau ISIS, mengatakan mereka melakukan serangan pada hari Jumat (22/3) di Balai Kota Crocus, dan mengunggah bukti video.
-
Apa misi Helmy Yahya? “Jadi saya punya misi untuk membantu anak muda dan UMKM ini scale up daya saing dan daya kreatif mereka,“ tutup Helmy Yahya.
-
Siapa yang Helmy Yahya ingin bantu? “Saya itukan spiritnya pengen membantu UMKM, membantu anak-anak muda untuk sukses, dan tadi saya sharing soal kunci kesuksesan itu,“ ujarnya.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa Irfan Hakim mendukung Kontingen DKI Jakarta? 'Selamat berjuang untuk semua atlet PON XXI di Aceh-Sumut, terutama untuk kontingen DKI Jakarta. Semangat! Jakarta Datang, Jakarta Menang,' tulis Irfan.
Langkah banding diambil karena Helmi mengaku tidak ikut mendanai aksi terorisme seperti yang disangkakan kepadanya. Dia hanya mengambil keuntungan dari penjualan tiket bagi warga yang berangkat ke Suriah.
"Sebenarnya Pak Helmi sendiri tidak mengakui. Karena dalam fakta persidangan, Pak Helmi (akui) hanya cari keuntungan dari penjualan tiket, di mana keuntungan tersebut ia salurkan ke pondok pesantren. Karena kan ada yatim piatu. Nggak ada motivasi lain," jelas dia.
Dalam sidang putusan, Hakim Ketua Syahlan mengungkapkan Helmi terbukti ikut mendanai 39 orang yang berangkat menuju Suriah. Namun, menurut Abi, dana yang dimaksud bukanlah untuk terorisme. Uang tersebut merupakan transaksi tiket bagi warga yang ke Suriah.
"Justru uang-uang itu adalah uang pembelian tiket yang mau berangkat ke sana, ke Suriah," tandas dia.
Vonis terhadap Helmi diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaAchiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca SelengkapnyaPerdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaWindy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.
Baca SelengkapnyaHerry menyatakan, pengadaan BBM yang kini diusut Polda Riau telah melalui proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya