Divonis 6 tahun bui kasus korupsi dana haji, SDA ajukan banding
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum mantan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dengan 6 tahun penjara denda Rp 300 juta. Suryadharma terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana.
Kubu SDA, sapaan Suryadharma, lewat kuasa hukumnya Humphrey Djemat mengatakan akan banding.
"Besok saya mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat dan baru nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi," ucapnya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/1).
-
Bagaimana Hashim Djojohadikusumo menolak dibantu? Mengetahui akan dibantu, ia jusru meminta untuk membawakan kursinya yang ia pakai sendiri. 'Pak Hashim bilang saya masih kuat kok, kenapa ini harus ditolong segala 😅,' tulis keterangan.
-
Kenapa Brigjen Suryo harus menghindar dari penangkapan? Dia berusaha menahan Brigjen Suryo. Brigjen Suryo yang Ditodong Senjata Tetap Tenang, Dia Malah Menghardik Kapten Itu 'Kapten kamu tahu apa soal Dewan Revolusi? Saya lebih tahu soal Dewan Revolusi,' kata Brigjen Suryo.
-
Bagaimana Hendarman Supandji memastikan Jaksa pilihannya tidak korupsi? Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.
-
Apa yang Herjunot Ali tolak? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Apa opini Hendropriyono tentang Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie II? Kelakuan yang rasis dan provokatif demikian, telah menyebar pada segolongan masyarakat Arab, sehingga begitu tega hati menginginkan Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie II, yang Jenderal Mayor tentara Belanda, dan Ajudan Istimewa Ratu Belanda diusulkan menjadi pahlawan nasional.
-
Kenapa Hashim Djojohadikusumo menolak dibantu membawa kursi? 'Saya masih kuat kok,' kata Hashim Djojohadikusumo.
"Pertimbangannya karena enam tahun. Soal pertimbangannya hakim itu mengambil sepenuhnya apa yang didakwakan oleh jaksa itu sangat memberatkan Pak Suryadharma. Oleh karena itu perlu diajukan banding," lanjutnya.
Menurut Humphrey, kliennya menolak dihukum 6 tahun bui karena tak merasa bersalah. "Enam tahun itu kan tidak sebentar. Ini pada masalah prinsip, Pak Suryadharma tidak merasa bersalah. Itu yang prinsip," bebernya.
Humphrey menegaskan kliennya tak sudi dibui meski hanya sehari.
"Kan dia juga pernah utarakan, jangankan bertahun-tahun, satu hari pun enggak rela. Ini masalah prinsip, jangan lihat 11 jadi 6 terus bersyukur, toh jaksa kan juga banding," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak KPK lebih dulu mengajukan banding terkait putusan hakim yang menjatuhkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dengan pidana enam tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaPerdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca Selengkapnya