DKPP berhentikan 5 penyelenggara pemilu langgar kode etik
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap lima penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 12 (dua belas) Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (2/11).
"Mereka diberi sanksi terkait pelanggaran kode etik di wilayah bersangkutan," ujar Ketua Majelis
Jimly Asshiddiqie di gedung DKPP, Jl. MH Thamrin, Jakarta (2/12).
-
Bagaimana cara DKPP meningkatkan integritas penyelenggara pemilu di Jawa Tengah? Nana mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berupaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas melalui rapat koordinasi tersebut.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
Adapun lima penyelenggara pemilu yang diberikan sanksi itu berasal dari Panwas Fakfak Provinsi Papua Barat, Panwas Karang Asem Provinsi Bali, KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, PPS Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, PPK Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Samosir. Khusus untuk Panwas Karang Asem yang diberhentikan adalah statusnya sebagai ketua, sedangkan kedudukan sebagai anggota tetap.
DKPP juga menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda kepada 20 Penyelenggara Pemilu. Sanksi berupa peringatan dijatuhkan kepada 13 (tiga belas) penyelenggara Pemilu dan sanksi peringatan keras terhadap 7 (tujuh) penyelenggara Pemilu.
Sedangkan terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Ada 20 penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi.
Berikut nama penyelenggara pemilu yang Diputus:
a. Sanksi Pemberhentian Tetap
1. I Wayan Eka Swecantara, ketua Panwas Kabupaten Karang Asem (*)
2. Ali Hantai, ketua PPS Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo
3. Cyrillus Adopak, ketua Panwaslu Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat
4. Slamat Simanjuntak, ketua PPK Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Samosir
5. Sunarto Sastrowardojo, anggota KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
*) I Wayan Eka Swecantara diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dengan tidak menghilangkan kedudukannya sebagai anggota Panwaslu Karang Asem.
b. Sanksi Peringatan
1. Arifin Utina, ketua PPS Desa Kenari Kabupaten Pohuwato
2. Yunita Monoarfa, anggota PPS Desa Kenari Kabupaten Pohuwato
3. Empi Pakaya, ketua PPS Desa Yipilo Kabupaten Pohuwato
4. Herman Pangulu, anggota PPS Desa Lomuli, Kabupaten Pohuwato
5. Fatmah Laiya, anggota PPS Desa Lomuli Kabupaten Pohuwato
6. Maryati Pakaya, anggota PPS Desa Suka Damai Kabupaten Pohuwato
7. Afidatusholikha, anggota KPU Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
8. Achmad Arif, anggota KPU Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
9. Junpiter Pakpahan, ketua Panwas Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara
10. Ali Imransyah, anggota, Panwas Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara
11. Syarif Hidayat, ketua Panwaslu Kabupaten Karawang
12. Noor Toha, ketua KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
13. Endang Susilowati, anggota KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
c. Sanksi Peringatan Keras
1. Dihuru Dekry Radjaloa, anggota ketua Panwaslu Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat;
2. Gazali Letsoin, anggota ketua Panwaslu Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat;
3. Muhammad Tahir Patiran, sekretaris Panwaslu Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat;
4. Ayuhanafiq, ketua KPU Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
5. Heru Efendi, anggota KPU Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
6. Vikhie Ristianto, KPU Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
7. Guntur Hutajulu, anggota Panwas Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara
d. Rehabilitasi
1. Mulia Banurea, ketua KPU Sumatera Utara
2. Benget Manahan Silitonga, anggota KPU Sumatera Utara
3. Nazir Salim Manik, anggota KPU Sumatera Utara
4. Yulhasni, anggota KPU Sumatera Utara
5. Evi Novida Ginting, anggota KPU Sumatera Utara
6. M Zainal Abidin, ketua KPU Kabupaten Sidoarjo
7. Yessy Y Momongan, ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara
8. Ardiles M.R Rewoh, anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
9. Vivi Teskri Lidia George, anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
10. Zulkifli Golonggom, anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
11. Fachruddin Noh, anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
12. Herwyn J.H. Malonda, ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
13. Johny A.A Suak, anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
14. Syamsurijal, anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
15. Darwis Hasan, ketua KPU Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
16. Idris Usuli, anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
17. Oeng Rauf Madjid, anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
18. Rahmat Katon Mohi, anggota anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
19. Wahidin Lukum, anggota anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
20. Sunawiyanto, anggota KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
21. Purwo Atmojo, anggota KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
22. Rahman Basrie, sekretaris KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaSebagian besar aduan yang masuk didominasi tentang rekrutmen penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaEnam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, Rakor ini diadakan untuk membangun pemahaman yang sama tentang implementasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca Selengkapnya