Donasi Batal Bukan Penipuan, Pakar Sebut Keluarga Akidi Tio Semestinya Disanksi Moral
Merdeka.com - Keluarga mendiang Akidi Tio ramai menjadi perbincangan publik setelah berniat memberikan sumbangan Rp2 triliun untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, bantuan itu sejauh ini belum ada realiasinya.
Putri bungsu Akidi Tio, Heryanty, yang menyerahkan simbolis sumbangan itu kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada 26 Juli lalu pun berurusan dengan hukum. Dia menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, bahkan sempat disebut sebagai tersangka sebelum akhirnya dianulir.
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra menilai kejadian itu tak bisa diseret ke ranah hukum. Menurut dia, dilihat dari karakteristiknya, kasus itu tidak bisa disebut sebagai kasus penipuan.
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Siapa yang menyerahkan bantuan untuk korban di Sumatera Selatan? Usai pelaksanaan upacara, Pj Gubernur Bahtiar bersama Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santosa, menyerahkan bantuan untuk korban bencana sosial.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
"Melihat karakteristik kasus ini tidak bisa dijerat dan dikatakan sebagai penipuan. Namanya janji menyumbang, bisa jadi diberikan dan bisa juga tidak diberikan atau dibatalkan. Bila diingkari ya semestinya hanya sanksi moral, bukan sanksi pidana," ujar Azmi kepada Liputan6.com, Rabu malam (4/8).
Azmi justru menekankan keterbukaan kedua belah pihak dalam kasus itu agar membuat terang apa yang terjadi serta mengungkap keterkaitan semua pihak atas masalah sumbangan ini.
"Yang paling tahu faktualnya adalah Kapolda Sumsel maupun putri mendiang Akidi Tio, mereka harus didorong untuk memberikan keterangan ke penyidik dengan sebenar-benarnya termasuk menjelaskan pada publik," tekan dia.
Sampai saat ini putri Akidi Tio belum memberikan keterangan apa pun kepada media. Sepanjang mereka tidak memberikan keterangan atau membuka apa yang terjadi sebenarnya, lanjut Azmi, maka apa terjadi di balik kasus ini akan sulit terungkap..
Jika memberikan keterangan, informasi itu akan disesuaikan dengan fakta dan nalar masyarakat. "Karena jika melihat karakteristik dari penyumbang yang diviralkan ini dapat diduga ada fakta yang tidak lazim di sini, seperti ada fakta- fakta, data yang belum terungkap, yang ditutupi, sehingga sulit membuat persesuaian antara saksi satu dengan yang lain termasuk dengan alat bukti," pungkasnya.
Sumber: Liputan6.com.Reporter: Yopi Makdori. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaPetisi itu dibuat sebagai bentuk kekecewaan donator terhadap Agus.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaKetua Panti Asuhan menyebut peristiwa ini untuk kali pertama kali terjadi dan berharap tak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaPermintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaUang yang ditawarkan sangat banyak hingga tidak memungkinkan dibawa secara tunai.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca Selengkapnya