Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dosen di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan, Terancam Hukuman 20 Tahun Bui

Dosen di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan, Terancam Hukuman 20 Tahun Bui Kanit PPASatreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - RH, dosen muda di Jember akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. RH sekitar sepekan yang lalu, dilaporkan oleh ibu korban telah mencabuli keponakannya sendiri, seorang siswi SLTA berusia 16 tahun.

"Tadi kita sudah lakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa ada kesesuaian antara pengakuan saksi (korban) dengan alat bukti yang ada. Sehingga kita naikkan statusnya (RH) menjadi tersangka," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (13/04).

Polisi mengklaim, telah mengantongi setidaknya empat alat bukti untuk menjerat RH sebagai tersangka. "Mengacu pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kita sudah ada setidaknya empat alat bukti. Jadi sudah cukup kuat," jelas Diyah.

Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum dari dokter, keterangan saksi ahli, keterangan saksi dan rekaman. Sebagaimana diketahui, saat terjadi peristiwa pencabulan pada Maret 2021 lalu, korban berinisiatif untuk merekam suara peristiwa tersebut melalui ponselnya. Rekaman itu pula yang menjadi petunjuk awal saat pertama kali kasus ini dilaporkan ke polisi.

Meski demikian, tersangka RH masih menolak mengakui perbuatan tak terpujinya itu. "Kalau tersangka tidak mau mengaku, itu bukan urusan kami. Fokus penyidik adalah pengumpulan alat bukti," tutur Diyah.

Polisi menjerat RH dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman adalah minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

"Karena RH ini adalah orang tua asuh korban, maka di tambah menjadi 1/3 dari ancaman hukuman. Sehingga ancaman maksimalnya adalah 20 tahun penjara," terang Diyah.

Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil RH untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka. "Masih kita lengkapi keperluan administratifnya," pungkas Diyah.

Pengacara RH, Ansorul Huda, mengaku belum mengetahui tentang penetapan tersangka untuk kliennya itu. "Masih belum dapat informasinya, nanti saya tanyakan," tutur advokat asal Mojokerto tersebut.

Informasi yang dihimpun, RH merupakan salah satu dosen muda dengan karir yang cukup bersinar di tempatnya mengajar. Pakar kebijakan publik ini juga kerap menjadi konsultan di sejumlah Pemda. Penyandang dua gelar master –magister ilmu politik Undip dan magister kebijakan publik Universitas Wyoming AS- ini melanjutkan studi doktoralnya di Charles Darwin University, Australia sembari mengajar di kampus tersebut. Sebelum kasus ini meledak, RH juga dikabarkan sedang proses menjadi guru besar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun

Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Baca Selengkapnya
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah

Pelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Modus Cek Keperawanan, Paman di Jombang Tega Cabuli Keponakan
Modus Cek Keperawanan, Paman di Jombang Tega Cabuli Keponakan

Pelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis

Pemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Ini Modus Guru di Gorontalo Setubuhi Siswi
Jadi Tersangka, Ini Modus Guru di Gorontalo Setubuhi Siswi

Kepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampakan Mama Muda Lecehkan Anak Diciduk Polisi, Rumah Kontrakan Digeledah
VIDEO: Penampakan Mama Muda Lecehkan Anak Diciduk Polisi, Rumah Kontrakan Digeledah

Seorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada batita (bayi umur lima tahun

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.

Baca Selengkapnya