Dosen di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan, Terancam Hukuman 20 Tahun Bui
Merdeka.com - RH, dosen muda di Jember akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. RH sekitar sepekan yang lalu, dilaporkan oleh ibu korban telah mencabuli keponakannya sendiri, seorang siswi SLTA berusia 16 tahun.
"Tadi kita sudah lakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa ada kesesuaian antara pengakuan saksi (korban) dengan alat bukti yang ada. Sehingga kita naikkan statusnya (RH) menjadi tersangka," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (13/04).
Polisi mengklaim, telah mengantongi setidaknya empat alat bukti untuk menjerat RH sebagai tersangka. "Mengacu pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kita sudah ada setidaknya empat alat bukti. Jadi sudah cukup kuat," jelas Diyah.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum dari dokter, keterangan saksi ahli, keterangan saksi dan rekaman. Sebagaimana diketahui, saat terjadi peristiwa pencabulan pada Maret 2021 lalu, korban berinisiatif untuk merekam suara peristiwa tersebut melalui ponselnya. Rekaman itu pula yang menjadi petunjuk awal saat pertama kali kasus ini dilaporkan ke polisi.
Meski demikian, tersangka RH masih menolak mengakui perbuatan tak terpujinya itu. "Kalau tersangka tidak mau mengaku, itu bukan urusan kami. Fokus penyidik adalah pengumpulan alat bukti," tutur Diyah.
Polisi menjerat RH dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman adalah minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.
"Karena RH ini adalah orang tua asuh korban, maka di tambah menjadi 1/3 dari ancaman hukuman. Sehingga ancaman maksimalnya adalah 20 tahun penjara," terang Diyah.
Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil RH untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka. "Masih kita lengkapi keperluan administratifnya," pungkas Diyah.
Pengacara RH, Ansorul Huda, mengaku belum mengetahui tentang penetapan tersangka untuk kliennya itu. "Masih belum dapat informasinya, nanti saya tanyakan," tutur advokat asal Mojokerto tersebut.
Informasi yang dihimpun, RH merupakan salah satu dosen muda dengan karir yang cukup bersinar di tempatnya mengajar. Pakar kebijakan publik ini juga kerap menjadi konsultan di sejumlah Pemda. Penyandang dua gelar master –magister ilmu politik Undip dan magister kebijakan publik Universitas Wyoming AS- ini melanjutkan studi doktoralnya di Charles Darwin University, Australia sembari mengajar di kampus tersebut. Sebelum kasus ini meledak, RH juga dikabarkan sedang proses menjadi guru besar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada batita (bayi umur lima tahun
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca Selengkapnya