Dosen R Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Unsri
Merdeka.com - Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menetapkan R sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya. R merupakan dosen dan Ketua Prodi non aktif di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, penetapan status itu setelah dilakukan gelar perkara yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan. R didampingi kuasa hukumnya Gandhi Arius mendatangi Mapolda Sumsel tadi pagi.
"Dari gelar perkara tadi ditetapkan sebagai tersangka (dosen R). Dan hari ini juga diperiksa sebagai tersangka," ungkap Hisar.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana kasus pembunuhan siswi terungkap? Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
Untuk keterangan lebih lanjut, Hisar menyebut tak lama lagi akan disampaikan secara resmi. Hingga saat ini tersangka R masih menjalani pemeriksaan.
"Sementara itu dulu ya, nanti sore press release," kata dia.
Sebelumnya, dosen R membantah melakukan tuduhan seperti yang dilaporkan ketiga mahasiswinya. Dia berdalih tidak pernah mengirim chat mesum kepada pelapor dan menduga ada pihak lain yang mengaku sebagai dirinya dalam chat tersebut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaMantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.
Baca SelengkapnyaSatgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaRektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaKorban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca SelengkapnyaFarida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaSebenarnya, kata dia, jumlah korban mencapai 15 orang, namun yang berani melaporkan perbuatan rektor tersebut baru 12 orang.
Baca SelengkapnyaSahroni juga menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak kampus dan penegak hukum dalam menciptakan mekanisme penanganan kasus pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKeputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh Pengacara korban, Amanda Manthovani
Baca Selengkapnya