Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dermaga Gunaksa Bali Ditangkap

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dermaga Gunaksa Bali Ditangkap Penangkapan DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dermaga Gunaksa. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Petugas gabungan Kejati Bali, Kejari Klungkung dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melakukan penangkapan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani (69) di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Bali, Kamis (5/11).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menyampaikan, adapun terpidana I Gusti Ayu Ardani merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Klungkung, Bali atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada tahun 2007 sampai 2008.

"Penangkapan yang dilakukan terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung," kata Luga.

Orang lain juga bertanya?

Putusan Mahkamah Agung, nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

"Adapun terpidana I Gusti Ayu Ardhani sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit," imbuhnya.

Pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.

Kemudian, putusan kasasi Makamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 merupakan putusan atas pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016 dengan amar putusan membebaskan I Gusti Ayu Ardani dari segala dakwaan.

"Setelah mengamankannya, terpidana I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan klungkung untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk selanjutnya melaksanakan ke Rutan Klungkung," ujarnya.

"Sekira pukul 12.00 WITA, terpidana I Gusti Ayu Ardani telah berada di Rutan Klungkung untuk menjalani pidana. Adapun terpidana dalam kondisi sehat dan telah dilakukan rapid test dengan hasil nonreaktif," ujar Luga.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka

Kelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya