DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dermaga Gunaksa Bali Ditangkap
Merdeka.com - Petugas gabungan Kejati Bali, Kejari Klungkung dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melakukan penangkapan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani (69) di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Bali, Kamis (5/11).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menyampaikan, adapun terpidana I Gusti Ayu Ardani merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Klungkung, Bali atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada tahun 2007 sampai 2008.
"Penangkapan yang dilakukan terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung," kata Luga.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan Mahkamah Agung, nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
"Adapun terpidana I Gusti Ayu Ardhani sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit," imbuhnya.
Pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.
Kemudian, putusan kasasi Makamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 merupakan putusan atas pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016 dengan amar putusan membebaskan I Gusti Ayu Ardani dari segala dakwaan.
"Setelah mengamankannya, terpidana I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan klungkung untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk selanjutnya melaksanakan ke Rutan Klungkung," ujarnya.
"Sekira pukul 12.00 WITA, terpidana I Gusti Ayu Ardani telah berada di Rutan Klungkung untuk menjalani pidana. Adapun terpidana dalam kondisi sehat dan telah dilakukan rapid test dengan hasil nonreaktif," ujar Luga.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaKelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca Selengkapnya