DPR desak pemerintah bentuk UU perlindungan data pribadi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hanafi Rais, mendesak pemerintah untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Dia meyakini, payung hukum tersebut nantinya dapat menangkal penyalahgunaan data pengguna registrasi prabayar.
"Saya mendesak kepada pemerintah khususnya Kominfo untuk segera mengajukan RUU perlindungan data pribadi ke DPR kemudian untuk dibahas di Komisi I. Sehingga saya harapkan segera muncul kelegaan dan bagi ratusan WNI yang sudah melakukan registrasi," ujar Hanafi dalam acara talkshow bertajuk 'Keamanan Data Tanggungjawab Siapa' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).
Hanafi juga mengingatkan, pemerintah seharusnya mencontoh perangkat hukum yang berada di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam untuk melindungi data pribadi warganya. "Ini PR besar kita. Lobang besar kalau aturan perlindungan data pribadi tidak jadi semangat utama pemerintah sekarang," kata dia.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan data NIK? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Terpisah, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto menjelaskan, sebetulnya draf RUU Perlindungan Data Pribadi sudah disiapkan Kemenkominfo sejak 2014 lalu. Namun, draf tersebut belum bisa didorong ke DPR akibat sejumlah kendala.
"Nah itu kendala-kendala teknis saya katakan antrean. Kenapa antre? Mohon maaf tidak semua RUU itu selesai. Masih banyak RUU belum selesai termasuk di Kominfo itu RUU penyiaran berpuluh-puluh tahun," jelasnya.
Tak hanya faktor teknis, kebijakan pemerintah yang membatasi pembuatan UU dianggap ikut berpengaruh terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi. "Pemerintah kan punya kebijakan jangan banyak-banyak (buat UU) dibatasi supaya efektif. Tapi Menkominfo tetap mencoba untuk mempercepat RUU itu," ucap Henri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca Selengkapnya2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca Selengkapnya