Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR diminta transparan bahas hak angket untuk KPK

DPR diminta transparan bahas hak angket untuk KPK Ilustrasi DPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Keputusan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengesahkan penggunaan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menuai protes. Kondisi antara DPR dan KPK ini dianggap membuat gaduh. Sehingga nantinya diharapkan angket dilakukan secara transparan.

Tuntutan itu disampaikan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pendukung KPK (GMP KPK). Ada tiga tuntutan mereka sampaikan. Salah satunya mengenai transparansi dalam pembahasan. "Pembahasan hak angket kami minta untuk dibuka transparan, agar rakyat Indonesia mengetahui kebenaran atas kasus ini," kata Ketua GMP KPK Lutfi R dalam keterangannya, Rabu (3/5)

Melalui hak angket, DPR juga diminta tidak melakukan politisasi terhadap lembaga antirasuah tersebut. Meski dalam kajian mereka menyebut bahwa angket merupakan hak konstitusional dewan. Itu dapat ditujukan ke Lembaga Negara apapun termasuk KPK. Sebab dalam tugasnya-harinya KPK juga melaksanakan fungsi seperti tugas kepolisian dan kejaksaan.

Orang lain juga bertanya?

"Kami meminta semua Fraksi di DPR untuk tidak mempolitisasi apalagi mengkriminalisasikan KPK saat Hak Angket dibahas di DPR RI," ujarnya.

Pihaknya melihat selama ini kinerja KPK telah sesuai. Sehingga dia beranggapan bahwa KPK tidak mempermasalahkan adanya angket dari anggota dewan. Apalagi lembaga itu telah memiliki integritas baik di mata publik.

"KPK akan siap menghadapi hak angket karena hingga saat ini kami percaya bahwasanya KPK memiliki integritas seperti semboyan KPK, Berani Jujur Hebat," terangnya.

Fahri Hamzah sebelumnya menegaskan, angket KPK tidak salah sasaran. Banyak menyebut angket ini salah sasaran, karena KPK penyelenggara negara, bukan pejabat negara atau bagian dari eksekutif seperti presiden, wakil presiden dan menteri.

"Kalau bicara KPK kan bukan yudisial, tapi ekstra yudisial. Bahkan, kita lihat perilaku KPK membuat SOP selevel UU, itu ada seolah kewenangan legislatif," ujar Fahri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menilai, KPK tidak bisa diangket karena bukan bagian dari pemerintah. Oleh sebab itu, KPK tidak bisa menjadi subjek angket oleh DPR. Namun, Fahri meminta masyarakat menganggap pengguliran angket ke KPK wajar. Hanya cara tersebut bisa dilakukan untuk mengontrol KPK.

"Ini harus diawasi karena dia menggunakan uang dan kewenangan," tegas Fahri.

Fahri menyindir KPK meminta fraksi penolak angket untuk konsisten. KPK diminta santai, jangan terlihat seperti lembaga politik. "Santai aja, KPK suruh tenang dikit, nggak usah bingung kayak lembaga politik, bilang terima kasih kepada fraksi yang tidak mendukung angket. Apa itu begitu, eh jangan dong. Anda katanya independen, jangan ngomong politik."

Hasil temuan angket ini disebutnya dapat direkomendasikan ke pemerintah. Tergantung temuan yang nanti dilakukan oleh angket KPK itu sendiri. "Bisa ke mana-mana (rekomendasinya), tergantung temuan. (Bisa ke pemerintah), tergantung temuan," terangnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan, berdasarkan pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Mahfud, pada bagian penjelasan pasal 79 ayat (3) UU MD3, disebutkan, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Atas dasar itu, Mahfud menegaskan, DPR tidak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK. Adapun pengawasan terhadap KPK, dilakukan melalui mekanisme lain.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya
Hak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya

Hak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
PKS Singgung Penggunaan Hak Angket saat Rapat Paripurna di DPR
PKS Singgung Penggunaan Hak Angket saat Rapat Paripurna di DPR

Aus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR

Kubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Wacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Pemilu Segera Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya
PDIP: Hak Angket Pemilu Segera Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dorong PDIP, PPP dan koalisi Anies-Cak Imin Gulirkan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Ganjar Dorong PDIP, PPP dan koalisi Anies-Cak Imin Gulirkan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya