DPR dinilai wajar bikin angket untuk melihat tugas KPK
Merdeka.com - Langkah DPR membuat Pansus hak angket buat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendapat banyak kritik. Langkah tersebut juga dianggap wajar. Itu dikarenakan Undang-undang KPK dibentuk DPR sejak tahun 2002 silam.
Hal itu diungkapkan Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Dalam keterangannya, dia melihat setelah sekian tahun DPR merasa perlu menyelidiki apakah pelaksanaan tugas KPK telah sesuai dengan peraturan dibuat dulu.
"Setelah itu akan ada saran dan rekomendasi. Jadi kita lihat saja ini sebagai tugas yang normal. Jadi bukan dilihat tugas ini mau memperlemah KPK. Kenapa harus berpikiran seperti itu. Sebagai satu lembaga yang telah diputuskan dalam paripurna akan dilakukan angket, sudah dihadapi saja. Kalau KPK merasa tidak puas terhadap hak angket itu, KPK bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Sama seperti orang dinyatakan tersangka oleh KPK dia kan bisa mempersoalkan melalui praperadilan," kata Yusril, Kamis (15/6).
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
Menurut dia, langkah angket juga masih dalam koridor. Sehingga sebaiknya KPK tidak melakukan pendekatan hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bukan hanya itu, KPK juga berencana berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) untuk Pansus Angket di DPR. Langkah tersebut dianggap tidak mencontohkan sebagai sikap baik kepada masyarakat.
Yusril menyebut, jika KPK bersikap tidak patuh hukum, dikhawatirkan sikap tersebut akan ditiru pihak terkait dengan KPK. "Berarti kalau ada orang dipanggil KPK, orang konsultasi juga kepada MA, kepada yang lain, perlu hadir gak nih mau dipanggil KPK. Itu kan tidak baik dari segi penegakan hukum," ujarnya.
Mantan Menteri Kehakiman ini menjelaskan, Pansus Angket merupakan hak DPR. DPR adalah salah satu lembaga negara, mempunyai wewenang untuk melakukan angket terhadap dua hal. Pertama, terhadap kebijakan pemerintah. Kedua, terhadap pelaksanaan suatu undang-undang.
"KPK itu bukan bagian dari pemerintah. Tapi kalau dilihat dari segi tugas KPK itu adalah sebagai aparat penegakan hukum, tapi bukan dalam ranah yudikatif. Status dia sama seperti Kejagung, sama seperti Polisi. Bedanya, polisi dan Kejagung ada di bawah Presiden. KPK itu suatu lembaga yang sebenarnya eksekutif juga ranahnya, cuma dia tidak berada di bawah Presiden," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaHak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaAus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaRapat kali ini membahas terkait evaluasi fungsi pengawasan terhadap internal KPK.
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca Selengkapnya