DPR minta KY bongkar kabar hakim agung berbisnis dengan pengacara
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, H John Kenedy Azis mendukung Komisi Yudisial (KY) bongkar dugaan kerjasama bisnis rumah sakit antara pengacara dengan keluarga hakim agung. Dia berpesan agar KY objektif untuk membongkar dugaan kasus ini.
"Saya mendukung Komisi Yudisial. Catatannya Komisi Yudisial harus objektif dalam memeriksa konteks itu. Jangan diada-adakan. Sebab dua-duanya sama-sama penegak hukum. Pengacara atau advokat adalah penegak hukum, hakim juga adalah penegak hukum," kata Kenedy di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
Kenedy meminta agar KY segera memberi sikap terkait hal ini. Dia juga berharap, ada penelusuran tingkat lanjut terkait hubungan bisnis antara dua penegak hukum ini. Harus segera diungkap, sejauh mana masing-masing bisa profesional.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kemnaker dan Kadin kerjasama? Ia menjelaskan, Kemnaker memiliki tugas, terutama mengeluarkan kebijakan terkait dengan ketenagakerjaan. Sedangkan Kadin menjadi pilar penting dalam menjaga ekosistem ketenagakerjaan.
-
Mengapa Kemnaker dan Kadin bekerja sama? MoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama? Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, mengatakan sebagai garda terdepan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
"Sebaiknya dipertanyakan, sebab ini kan hakim dan pengacara itu sama-sama penegak hukum. Apakah kerjasamanya profesional, tapi apakah ada unsur lain di balik kerjasama itu. Misalnya untuk memuluskan pekerjaan si pengacara, ini harus disikapi oleh Komisi Yudisial," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KY siap membuka kembali kasus dugaan keluarga Hakim Agung mengelola bisnis rumah sakit dengan seorang pengacara. Namun KY, menunggu laporan baru sebelum melakukan penyelidikan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, salah satu media nasional mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut dikabarkan kerja sama mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.
Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut terendus tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.
Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.
Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Namun Yamanie membantah telah mengubah putusan itu.
Belakangan diketahui, seorang pengacara sekaligus kurator itu ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.
Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut. Sementara keluarga pengacara itu menjadi pemegang saham mayoritas.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaIndra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.
Baca SelengkapnyaGelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca Selengkapnyaintinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKY juga akan menelusuri kemungkinan ada hakim-hakim lain yang terlibat dalam skandal suap Zarof.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KY.
Baca Selengkapnya