Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Nilai Gonta-ganti Aturan PCR Bukti Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19

DPR Nilai Gonta-ganti Aturan PCR Bukti Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19 Penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Anggota Fraksi Golkar Ridwan Bae mengklaim pemerintah memiliki hitung-hitungan yang tepat terkait adanya perombakan aturan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang perjalanan udara. Dia menilai pemerintah sudah memperhitungkan terkait aturan yang dibuat.

"Kita harus akui bahwa pemerintah ada niatan baik bahwa terjadi berubah-ubah kebijakan tentu ada hitungan dan ada dasar-dasarnya. Artinya pertama dasar hitungan bagaimana laju pertumbuhan dari covid ini dan bagaimana laju menurunnya covid ini," kata Ridwan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa(2/11).

Oleh sebab itu, dia meminta agar masyarakat memahami kondisi saat ini. Pemerintah membuat aturan yang tiap hari berubah lantaran untuk melihat kondisi yang ada saat ini.

Orang lain juga bertanya?

"Oleh karena itu kalau berubah-ubah harusnya masyarakat harus memahami ini, memahami kenapa yang kita perlu lihat adalah niatan pemerintah, tujuannya apa? Tujuannya adalah bagaimana menghindarkan masyarakat dari tular menular permasalahan covid ini," bebernya.

Ridwan meminta kepada masyarakat agar berpikir positif dengan aturan yang dibuat pemerintah. Artinya pemerintah memiliki keseriusan yang baik.

"Berarti pemerintah tidak bermain-main tingkat keseriusan, bagaimana tidak lagi bergerak maju, tetapi makin hari makin melandai justru hilang secara keseluruhan. Berubah-ubah seperti ini kan menunjukkan bahwa pemerintah aktif. Dia berubah-ubah aktif. Kalau statis berarti tidak aktif," bebernya.

Pemerintah merevisi syarat tes PCR untuk perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali meski sudah divaksin dengan dua dosis.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM berlevel di wilayah Jawa dan Bali yang dilihat pada Selasa (2/11).

Kini, pelaku perjalanan domestik wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan pesawat hanya perlu menunjukkan negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Asalkan, sudah divaksin lengkap dua dosis.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya

Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Inovasi PCR dan USG Diuji Coba Deteksi Penyakit TBC Lebih Cepat
Menkes Sebut Inovasi PCR dan USG Diuji Coba Deteksi Penyakit TBC Lebih Cepat

Metode PCR sebelumnya juga digunakan untuk mendeteksi virus corona.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Dharma Berapi-api Saat Ditanya Ridwan Kamil Soal Covid-19: Semua Itu Hanya Omong Kosong
Dharma Berapi-api Saat Ditanya Ridwan Kamil Soal Covid-19: Semua Itu Hanya Omong Kosong

Calon Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun berapi-api saat menjelaskan badai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Begini Respons Menko PMK Muhadjir soal DPR Bentuk Pansus Angket Haji
Begini Respons Menko PMK Muhadjir soal DPR Bentuk Pansus Angket Haji

Muhadjir mengaku keputusan DPR RI untuk membentuk pansus terkait pelaksanaan haji merupakan kewenangan legislatif

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
PKPU Pilkada Segera Terbit, Rieke PDIP: Terima Kasih Semua Telah Mengawal dan Berjuang!
PKPU Pilkada Segera Terbit, Rieke PDIP: Terima Kasih Semua Telah Mengawal dan Berjuang!

Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya