DPR Nilai Pelabelan Teroris ke KKB Punya Konsekuensi Politik dan Hukum
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai pemberian label terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua memiliki konsekuensi politik dan hukum. Ia melihat keputusan pemerintah ini merupakan strategi penanganan gerakan bersenjata TNPB-OPM. Sebagai strategi diplomasi karena gerakan separatisme di Papua mendapatkan perhatian internasional.
"Ada konsekuensi hukum dan politik terhadap masing-masing penggunaan istilah yang diberikan," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (30/4).
Taufik menjelaskan, definisi KKB adalah upaya mendomestifikasi penanganan hukum terhadap kelompok bersenjata ini. Bila KKB disebut sebagai pemberontak maka pada level tertentu dapat memperoleh status subjek hukum internasional.
-
Di mana KKB menyerang? Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kelompok Egianus Kogoya kembali buat onar di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
-
Kenapa PKB dibentuk? Pembentukan partai ini diusulkan oleh kaum nahdliyin di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga NU yang ingin agar dibentuknya sebuah badan atau partai politik yang mewadahi aspirasi mereka di seluru pelosok Nusantara.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Di mana PKB dibentuk? Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu partai politik yang dibentuk pada era Reformasi 1998, tepatnya pada 23 Juli 1998.
Namun, di sisi lain penumpang gerakan bersenjata harus dilakukan secara militer. Penanganan militeristik dapat melokalisir konflik kombatan melawan kombatan dan memisahkan masyarakat sipil dari konflik bersenjata.
Penyebutan pemberontak dapat memudahkan proses dialog maupun penyelesaian melaui perundingan. Tetapi, kata Taufik, beresiko untuk memperbesar dukungan dari dalam maupun luar negeri terhadap pemberontak.
Politikus NasDem ini bilang, penyebutan pemberontak dihindari pemerintah karena khawatir akan sulit menghadapi diplomasi jika gerakan tersebut diakui.
“Saya melihat penyebutan pemberontak ini dihindari oleh pemerintah, karena pemerintah khawatir akan menghadapi kesulitan diplomasi apabila gerakan ini sampai diakui sebagai belligerent, meskipun sebebarnya tidak mudah mendapatkan status tersebut. Oleh karena itu penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam konteks ini dapat dikatakan lebih strategis bagi pemerintah," kata Taufik.
Dengan penyebutan KKB, gerakan bersenjata ini supaya penindakan hukum berupa penindakan secara kriminal oleh aparat penegak hukum. Polisi menjadi garda terdepan. Penanganannya juga berpedoman dengan hukum acara pidana.
"Sementara itu, secara pararel dialog tetap bisa dilakukan dengan para tokoh Papua untuk mencari jalan keluar bagi Papua yang damai dan membangun rakyat Papua yang maju dan sejahtera," jelas Taufik.
Taufik menuturkan, dengan penyebutan sebagai kelompok teroris penanganannya dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia memahami pelabelan terorisme diambil pemerintah karena KKB melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap masyarakat sipil sehingga menimbulkan teror dan ketakutan. Hanya, ia khawatir hal ini akan menyulitkan pemisahan anyara ini kombatan dengan masyarakat sipil dalam penanganannya.
Taufik berharap tidak ada stigman rasial yang muncul atau dimunculkan kelompok tertentu dalam upaya menangani konflik. Ia berharap TNI-Polri bertindak profesional dan berpedoman terhadap hak asasi manusia. Serta pemerintah perlu melakukan pendekatan dialog yang humanis.
"Saya berharap agar Polisi dan TNI selalu bertindak profesional, berpedoman kepada hukum dan HAM serta berhati-hati dan cermat dalam menggunakan senjata agar tidak ada korban sipil yang terdampak. Di sisi lain, pemerintah tetap harus menggunakan pendekatan dialog yang humanis dengan masyarakat Papua karena dialog ini diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang lebih bermartabat dan bersifat jangka panjang," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah satu sikap dalam melabeli penyebutan Kelompok bersenjata di Papua.
Baca SelengkapnyaMenurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca Selengkapnya"Polri tetap menyebut KKB,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBO Bayu
Baca SelengkapnyaPenggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan Panglima TNI mengubah penyebutan nama KKB menjadi OPM berdampak pada kinerja TNI.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Polri masih menyebut kelompok kriminal di Papua sebagai KKB.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaDPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca Selengkapnya