DPR Pakai Pelat Nomor Kendaraan Khusus, MKD Sebut Untuk Tingkatkan Pengawasan Publik
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun bersama Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, dan anggota MKD Maman Imanulhaq melaksanakan sosialisasi fungsi, tugas dan kewenangan kepada Kepolisian, Kejaksaan dan DPRD di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/12).
Hadir dalam kunjungan kerja ini, Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, Kajari Kabupaten Indramayu Ajie Prasetya. MKD mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus atau pelat khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Adang menuturkan, TNKB khusus dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap anggota DPR. Akan mempermudah pengawasan kepada anggota dewan yang melakukan pelanggaran hukum di jalan. Anggota dewan yang melakukan pelanggaran bisa diberikan sanksi hukum penerimaan hak protokoler.
-
Siapa yang memakai tanda kepangkatan? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Dimana pelat nomor kendaraan pertama kali digunakan di Indonesia? Saat itu, sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil menyerbu dan merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
"TNKB Khusus dimaksud juga akan meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilakukan penerapan sanksi hukum penerimaan hak Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI," kata anggota Komisi III DPR RI ini.
Tingkatkan Kerja DPR
Dengan adanya sanksi, diharapkan membuat pimpinan dan anggota dewan lebih bertanggungjawab. Menurut Adang, harus diiringi dengan peningkatan kinerja anggota dewan.
"Tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja. Dengan adanya hak Protokoler erupa TNKB Khusus diharapkan Pimpinan dan Anggota DPR RI akan lebih meningkatkan kinerja dan tanggungjawabnya," ujar Adang.
Politikus PKS ini mengatakan, perkembangan zaman yang dinamis membuat kinerja kelembagaan DPR dalam ruang terbuka. Mata publik memberikan sorotan dan persepsi kepada kinerja kelembagaan DPR.
"Mata publik dengan mudah memberikan sorotan dan persepsi sesuai dengan pemandangan yang tampak oleh mereka. Terlepas dari kompleksitas persoalan tersebut, serta kesenjangan visi dan paradigma tentang bagaimana memandang kinerja kelembagaan DPR RI yang sesungguhnya, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI tentu saja berkepentingan dengan wajah dan citra baik kelembagaan DPR RI," ujar Adang.
(mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi juga amankan delapan unit mobil dengan plat nomor palsunya disertakan 25 KTA DPR yang diduga palsu.
Baca SelengkapnyaViral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaBelakangan didapati mobil mewah memakai pelat palsu DPR
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaMobil Mercy gunakan pelat palsu DPR itu telah dilaporkan ke MKD
Baca SelengkapnyaMulai November 2023, plat RF kendaraan dinas di Indonesia diganti dengan ZZ untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.
Baca SelengkapnyaSemua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca SelengkapnyaMKD tidak ada keterkaitan antara anggota DPR dengan mobil berpelat palsu yang berkaitan dengan kematian Brigadir RA tersebut.
Baca SelengkapnyaSatuan Lalu Lintas Polres Kampar bersama instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Samsat dan Jasa Raharja, melaksanakan razia gabungan.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu dijejerkan di lapangan parkir Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Baca Selengkapnya