DPR Sahkan RUU Provinsi, Apa Itu?
Merdeka.com - DPR RI mengesahkan tujuh rancangan undang-undang provinsi menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (15/2). Tujuh undang-undang itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
"Selanjutya kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Teggara, Provinnsi Kalimanntan Selatan, Provinnsi Kalimatan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur dapat disetujui utuk disahkan menjadi UU?," ujar Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus saat mengambil keputusan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
-
Siapa Gubernur Pertama Sumatra Utara? Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing Namanya jarang dikenal banyak orang. Tetapi jasa besarnya memimpin Sumatra Utara pasca kemerdekaan patut diacungi jempol.
-
Siapa Letnan Kolonel yang menjadi Mendagri era PRRI? Sosok Dahlan Djambek, Letnan Kolonel yang Menjadi Mendagri Era Kabinet PRRI Sumatera Barat memiliki banyak sekali tokoh-tokoh besar yang begitu berpengaruh khususnya di bidang kemiliteran.
-
Bagaimana Kementan perkuat peran enam provinsi? “Saya sudah lapor kepada Presiden bahwa yang bisa menyelamatkan Indonesia ada enam provinsi. Salah satunya Sumatera Selatan. Dan beliau sudah setuju untuk segera disiapkan langkah-langkahnya,“ ungkap Syahrul saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Antisipasi Iklim Ekstrim El Nino bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang, Senin (17/07/2023) siang.
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
-
Siapa Gubernur Jawa Barat pertama? Dr. Soetardjo Kertohadikusumo, Anggota Volksraad yang Menjabat Gubernur Jawa Barat Pertama
-
Siapa Gubernur pertama Jawa Timur? Tokoh penting yang pertama kali menjabat sebagai seorang Gubernur Jawa juga dinobatkan sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, undang-undang provinsi ini dibentuk karena sebelumnya masih berlaku undang-undang tahun 50-60an. Dalam undang-undang yang lama provinsi tersebut masih menjadi satu.
Ada provinsi seperti Sulawesi Selatan yang ketika itu masih belum ada. Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara juga masih satu. Serta konstitusi yang menjadi dasar undang-undang provinsi yang lama masih berlandaskan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUD Sementara 1950.
Sehingga, kata Tito, dibuat undang-undang baru yang mengatur masing-masing provinsi tersebut. Satu provinsi harus memiliki satu undang-undang.
"Ini aspirasi teman-teman kepala daerah, tokoh-tokoh daerah dan sesuai dengan aturan yang ada, satu provinsi itu satu undang-undang sekarang kan situasinya beda, otomatis satu provinsi harus satu undang-undang," kata Tito.
Sejumlah wilayah di provinsi yang dibuat undang-undangnya seperti Sulawesi Utara karena ada penambahan beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.
"Sehingga harus direvisi. Cakupan wilayah yang baru ini harus dimasukkan kalau gak mereka tidak punya dasar hukum," jelas Tito.
Selain tujuh provinsi ini, kata Tito, masih ada beberapa provinsi lain yang akan dibuat undang-undang tersendiri. Totalnya ada 13 provinsi. Di antaranya yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. UU yang masih berlaku masih menyatukan tiga provinsi itu menjadi Bali Nusra.
"Harusnya satu daerah satu UU karena daerah masing-masing beda karakteristik nya. Kaitannya dengan pemekaran, itu enggak ada di UU. Makanya kita harus buat landasan hukum, sambil melihat karakteristik daerah masing-masing," pungkas mantan Kapolri ini.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca SelengkapnyaTito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaDalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca SelengkapnyaMaka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.
Baca Selengkapnya