Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Sahkan RUU Provinsi, Apa Itu?

DPR Sahkan RUU Provinsi, Apa Itu? Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - DPR RI mengesahkan tujuh rancangan undang-undang provinsi menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (15/2). Tujuh undang-undang itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.

"Selanjutya kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Teggara, Provinnsi Kalimanntan Selatan, Provinnsi Kalimatan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur dapat disetujui utuk disahkan menjadi UU?," ujar Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus saat mengambil keputusan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, undang-undang provinsi ini dibentuk karena sebelumnya masih berlaku undang-undang tahun 50-60an. Dalam undang-undang yang lama provinsi tersebut masih menjadi satu.

Ada provinsi seperti Sulawesi Selatan yang ketika itu masih belum ada. Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara juga masih satu. Serta konstitusi yang menjadi dasar undang-undang provinsi yang lama masih berlandaskan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUD Sementara 1950.

Sehingga, kata Tito, dibuat undang-undang baru yang mengatur masing-masing provinsi tersebut. Satu provinsi harus memiliki satu undang-undang.

"Ini aspirasi teman-teman kepala daerah, tokoh-tokoh daerah dan sesuai dengan aturan yang ada, satu provinsi itu satu undang-undang sekarang kan situasinya beda, otomatis satu provinsi harus satu undang-undang," kata Tito.

Sejumlah wilayah di provinsi yang dibuat undang-undangnya seperti Sulawesi Utara karena ada penambahan beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.

"Sehingga harus direvisi. Cakupan wilayah yang baru ini harus dimasukkan kalau gak mereka tidak punya dasar hukum," jelas Tito.

Selain tujuh provinsi ini, kata Tito, masih ada beberapa provinsi lain yang akan dibuat undang-undang tersendiri. Totalnya ada 13 provinsi. Di antaranya yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. UU yang masih berlaku masih menyatukan tiga provinsi itu menjadi Bali Nusra.

"Harusnya satu daerah satu UU karena daerah masing-masing beda karakteristik nya. Kaitannya dengan pemekaran, itu enggak ada di UU. Makanya kita harus buat landasan hukum, sambil melihat karakteristik daerah masing-masing," pungkas mantan Kapolri ini.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.

Baca Selengkapnya
Pencabutan Moratorium Pembentukan DOB, Mendagri Tito: Itu Kebijakan Pemerintah Baru
Pencabutan Moratorium Pembentukan DOB, Mendagri Tito: Itu Kebijakan Pemerintah Baru

Tito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR

Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40

DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40

Baca Selengkapnya
Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak
Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak

Dalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan, Ketua DPR Puan Maharani Pamer Capaian Pembentukan 126 Undang-Undang
Sidang Tahunan, Ketua DPR Puan Maharani Pamer Capaian Pembentukan 126 Undang-Undang

Maka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.

Baca Selengkapnya