Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR sebut revisi pasal penistaan agama bisa cepat kalau pakai Perppu

DPR sebut revisi pasal penistaan agama bisa cepat kalau pakai Perppu Ilustrasi Gedung DPR. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama, muncul desakan untuk merevisi pasal 156 dan 156 a tentang Penistaan Agama. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memprediksi perubahan aturan soal penistaan agama akan melalui pembahasan panjang.

Namun dia mengatakan perubahan aturan penistaan agama yang dianggap sebagai pasal karet tersebut bisa cepat dilakukan, dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Bisa saja kalau mau cepet menggunakan Perppu. Tapi apa iya Perppu hanya untuk masalah seperti ini. Namun, semua itu kita kembalikan lagi ke pemerintah," kata Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/5).

Kendati munculnya gelombang desakan untuk merevisi pasal penistaan agama, Agus menyebut aturan itu masih eksis dalam UU KUHP. Agus menyarankan publik mematuhi putusan hakim yang masih menggunakan pasal 156 dan 156 a untuk menjerat para pelaku penodaan agama.

"Kita kan sudah berikrar bahwa panglima kita yang tertinggi adalah panglima hukum, sekarang masih eksis dalam KUHP masih ada kecuali memang ada perubahan ini masih ada eksis," tegasnya.

Agus menilai proses hukum kasus penistaan agama masih akan berjalan panjang mengingat kubu Ahok telah mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Akan tetapi, dia memprediksi hakim MA akan kembali menggunkan pasal penistaan agama dalam UU KUHP jika kasus tersebut sampai pada tingkat kasasi.

"Kan masih ada banding, kasasi, PK sehingga proses masih panjang. Dipersiapkan banding secara mungkin, kasasi dari pada kita melihat suatu pasal," pungkasnya.

Sebelumnya, desakan untuk merevisi pasal penistaan agama mulai bermunculan, salah satunya datang dari Setara Institute. Setara Institute mencatat terdapat 97 kasus hukum atas tuduhan penodaan agama yang terjadi selama periode 1965-2017.

Dari 97 kasus yang terjadi, 21 di antaranya diselesaikan di luar persidangan. Sisanya 76 diselesaikan di meja hijau. Ada 127 orang yang sudah diadili atau divonis dengan dalih menodai agama.

Setara Institute menilai dalil penodaan agama mengandung tingkat subjektivitas dan elastisitas yang sangat tinggi. Karenanya bertentangan dengan asas legalitas dalam konstruksi hukum positif.

"Sialnya pasal ini sudah digunakan untuk menghakimi yang di level atas," ujar peneliti Setara Institute Halili di Bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (11/5).

Menurutnya, bila DPR tidak mau mencabut UU tersebut maka pemerintah harus mengambil peran besar untuk mengkaji ulang pasal ini. Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung, Ketua MA harus duduk bersama dengan menggunakan perspektif yang sama bahwa ini persoalan besar. Tujuannya agar tidak ada lagi korban dengan dalih penodaan agama.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya
Bukan Puan Maharani, Sufmi Dasco Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi RUU Pilkada Hari Ini
Bukan Puan Maharani, Sufmi Dasco Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi RUU Pilkada Hari Ini

"Saya yang mimpin," kata Dasco sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024

Perppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

Menurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.

Baca Selengkapnya
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Jokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu

elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP

Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.

Baca Selengkapnya