DPR sebut revisi pasal penistaan agama bisa cepat kalau pakai Perppu
Merdeka.com - Usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama, muncul desakan untuk merevisi pasal 156 dan 156 a tentang Penistaan Agama. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memprediksi perubahan aturan soal penistaan agama akan melalui pembahasan panjang.
Namun dia mengatakan perubahan aturan penistaan agama yang dianggap sebagai pasal karet tersebut bisa cepat dilakukan, dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Bisa saja kalau mau cepet menggunakan Perppu. Tapi apa iya Perppu hanya untuk masalah seperti ini. Namun, semua itu kita kembalikan lagi ke pemerintah," kata Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/5).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
Kendati munculnya gelombang desakan untuk merevisi pasal penistaan agama, Agus menyebut aturan itu masih eksis dalam UU KUHP. Agus menyarankan publik mematuhi putusan hakim yang masih menggunakan pasal 156 dan 156 a untuk menjerat para pelaku penodaan agama.
"Kita kan sudah berikrar bahwa panglima kita yang tertinggi adalah panglima hukum, sekarang masih eksis dalam KUHP masih ada kecuali memang ada perubahan ini masih ada eksis," tegasnya.
Agus menilai proses hukum kasus penistaan agama masih akan berjalan panjang mengingat kubu Ahok telah mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Akan tetapi, dia memprediksi hakim MA akan kembali menggunkan pasal penistaan agama dalam UU KUHP jika kasus tersebut sampai pada tingkat kasasi.
"Kan masih ada banding, kasasi, PK sehingga proses masih panjang. Dipersiapkan banding secara mungkin, kasasi dari pada kita melihat suatu pasal," pungkasnya.
Sebelumnya, desakan untuk merevisi pasal penistaan agama mulai bermunculan, salah satunya datang dari Setara Institute. Setara Institute mencatat terdapat 97 kasus hukum atas tuduhan penodaan agama yang terjadi selama periode 1965-2017.
Dari 97 kasus yang terjadi, 21 di antaranya diselesaikan di luar persidangan. Sisanya 76 diselesaikan di meja hijau. Ada 127 orang yang sudah diadili atau divonis dengan dalih menodai agama.
Setara Institute menilai dalil penodaan agama mengandung tingkat subjektivitas dan elastisitas yang sangat tinggi. Karenanya bertentangan dengan asas legalitas dalam konstruksi hukum positif.
"Sialnya pasal ini sudah digunakan untuk menghakimi yang di level atas," ujar peneliti Setara Institute Halili di Bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (11/5).
Menurutnya, bila DPR tidak mau mencabut UU tersebut maka pemerintah harus mengambil peran besar untuk mengkaji ulang pasal ini. Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung, Ketua MA harus duduk bersama dengan menggunakan perspektif yang sama bahwa ini persoalan besar. Tujuannya agar tidak ada lagi korban dengan dalih penodaan agama.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca Selengkapnya"Saya yang mimpin," kata Dasco sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaPerppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca Selengkapnya