DPRD Sulsel: Banyak Bermunculan Tambang Galian C Ilegal Minim Pengawasan
Merdeka.com - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali menyoroti tambang ilegal galian C yang semakin marak beroperasi tanpa memiliki izin resmi, termasuk kontrol dari Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada sejumlah kabupaten kota di Sulawesi Selatan.
"Dari laporan yang kami terima, banyak bermunculan tambang-tambang galian C mengeruk pasir dan bebatuan di pinggir sungai yang tidak memiliki izin juga minimnya pengawasan dari dinas terkait," ungkap Wakil Ketua Komisi D Bidang Pembangunan Hengky Yasin di kantor DPRD setempat dilansir Antara, Rabu (7/4).
Menurut dia, maraknya operasi tambang ilegal sudah lama disampaikan kepada dinas bersangkutan untuk segera melakukan penindakan tidak ditanggapi secara serius,
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Kenapa Anies ingin berantas tambang ilegal? Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan ada yang harus diprioritaskan yaitu memberantas tambang ilegal karena bisa merugikan masyarakat bahkan Indonesia.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Bagaimana Anies akan berantas tambang ilegal? 'Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,' tutupnya.
Bahkan, katanya, rekomendasi pun dikeluarkan untuk mendukung upaya Pemerintah Provinsi mencegah pengambilan mineral tersebut secara berlebihan.
Aturan baru Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba yang menggantikan Undang-undang nomor 4 tahun 2009, yang berkaitan dengan izin, menyebutkan kepala daerah untuk tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan.
Selain itu, meski Undang-undang tersebut sudah disahkan pada Juni 2020, tetapi sejauh ini belum ada terbit Peraturan Gubernur mengatur soal izin tambang.
"Tahun 2019 lalu DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi soal penertiban tambang-tambang ini agar bisa mengurai masalahnya. Tapi, sampai tahun 2021, problemnya tetap sama, jangan sampai dikeluarkan lagi rekomendasi, tapi tidak jalan. Makanya mau dipertegas," papar Yasin.
Anggota Komisi D lainnya, Ady Ansar juga mempertanyakan maraknya tambang di Kabupaten Kepulauan Selayar yang aktif tanpa ada teguran maupun pengawasan dari dinas terkait. Bila operasi tambang terus dilakukan apalagi tanpa izin maka, besar kemungkinan akan terjadi kerusakan hingga mengalami bencana ekologi alam.
"Salah satu contohnya di Dapil saya, Kabupaten Selayar. Tapi ini bukan hanya Selayar saja, tapi hampir semua kabupaten di Sulsel. Persoalan izin menjadi hal klasik dan saling lempar tanggungjawab baik kabupaten kota. Tapi ketika terjadi bencana, siapa yang paling bertanggungjawab," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas, Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andi Irawan mengatakan sejak 10 Desember 2020 lalu, izin tambang bukan lagi menjadi kewenangan provinsi baik itu tambang galian C maupun yang paling kecil.
"Sudah tidak ada lagi kewenangan kami, tapi kalau mau melakukan tambang harus ada beberapa perizinan yang dilewati mulai dari bupati," ucap Irawan.
Selain pejabat daerah, kata dia, harus ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup pada daerah setempat, apabila itu tambang di daratan, namun jika pengerukan pasir dari sungai harus juga mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang.
Bila sudah memiliki izin dari instansi atau lembaga berwenang, maka akan ditindaklanjuti ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP. Selanjutnya, dikeluarkan izin atas persetujuan gubernur untuk ditindaklanjuti di tingkat pusat apakah disetujui atau tidak tergantung kelengkapan dokumennya.
"Faktanya di lapangan, penambangan dilakukan lebih dulu, sebelum izin keluar. Jadi kalau ada masalah (penambangan ilegal), baru kami koordinasi dengan koordinator Inspektur tambang, mereka akan turun bersama kepolisian untuk menindaknya," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaUsul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaDugaan aparat membekingi tambang ilegal itu sebelumnya di singgung Cawapres Mahfud MD dalam debat Cawapres digelar KPU di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1).
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sampai mengirim jenderal untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca Selengkapnya