Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf UU Terorisme, memiliki senjata kimia terindikasi teroris

Draf UU Terorisme, memiliki senjata kimia terindikasi teroris Yasonna H Laoly. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Draf revisi undang-undang Terorisme sudah diterima Presiden Joko Widodo pada pekan lalu. Draf tersebut langsung diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan usai mengubah kurang lebih 19 pasal. Belum ada pernyataan resmi kapan draf akan diserahkan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly mengatakan, dalam revisi tersebut terdapat pembahasan mengenai kepemilikan senjata kimia secara ilegal.

"Penggunaan bahan-bahan senjata kimia dan lainnya, kami tambah semua," ujar Yassona di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

Menurut kader Partai PDIP ini, jika seseorang ditemukan memiliki senjata kimia maka bisa diindikasikan sebagai terorisme. Adapun dasarnya, lanjut dia, orang biasa tidak mungkin bisa memiliki senjata kimia.

"Orang yang sengaja menumpuk senjata seperti itu kan, sudah pasti ada indikasi (teroris)," ungkap dia.

Untuk diketahui, dari draf revisi undang-undang Terorisme ada tujuh poin yang paling mendasar dalam penanganan sekaligus pencegahan. Poin pertama terkait jangka waktu penahanan ditambah dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, dan penangkapan 7 hari menjadi 30 hari.

Kedua, penuntutan dan pengusutan terorisme tak hanya kepada orang, tetapi juga kepada korporasi. Poin ketiga, Perluasan tindak pidana terorisme, yaitu kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan, pembantuan tindak pidana terorisme.

Ke empat, pencabutan paspor bagi warga negara yang ikut pelatihan militer ke luar negeri. Ke lima, pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan. Ke enam, program deradikalisasi untuk memberantas terorisme. Ke tujuh, perlunya rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi napi teroris.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap 9 Senjata Api Milik Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Resmi Disita KPK
Polisi Ungkap 9 Senjata Api Milik Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Resmi Disita KPK

Bareskrim Polri memastikan sebanyak 9 senjata Dito Mahendra tak dilengkapi dokumen atau ilegal.

Baca Selengkapnya