Draf UU Terorisme, memiliki senjata kimia terindikasi teroris
Merdeka.com - Draf revisi undang-undang Terorisme sudah diterima Presiden Joko Widodo pada pekan lalu. Draf tersebut langsung diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan usai mengubah kurang lebih 19 pasal. Belum ada pernyataan resmi kapan draf akan diserahkan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly mengatakan, dalam revisi tersebut terdapat pembahasan mengenai kepemilikan senjata kimia secara ilegal.
"Penggunaan bahan-bahan senjata kimia dan lainnya, kami tambah semua," ujar Yassona di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Siapa yang memulai penamaan 7 hari? Sekitar tahun 2300 SM, Raja Sargon I dari Akkad meresmikannya.
-
Kapan Juna genap 10 tahun? Arjuna Zayan Sugiono udah genap 10 tahun.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan 10 hari dihilangkan dari kalender? Peristiwa ini bukanlah anomali, melainkan keputusan penting untuk memperbaiki kesalahan kalender Julian yang telah digunakan sejak 45 SM.
-
Apa yang menjadi dasar penamaan 7 hari? Diambil dari nama Dewa Petir Orang Babilonia memandang angka tujuh sebagai sesuatu yang istimewa.
Menurut kader Partai PDIP ini, jika seseorang ditemukan memiliki senjata kimia maka bisa diindikasikan sebagai terorisme. Adapun dasarnya, lanjut dia, orang biasa tidak mungkin bisa memiliki senjata kimia.
"Orang yang sengaja menumpuk senjata seperti itu kan, sudah pasti ada indikasi (teroris)," ungkap dia.
Untuk diketahui, dari draf revisi undang-undang Terorisme ada tujuh poin yang paling mendasar dalam penanganan sekaligus pencegahan. Poin pertama terkait jangka waktu penahanan ditambah dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, dan penangkapan 7 hari menjadi 30 hari.
Kedua, penuntutan dan pengusutan terorisme tak hanya kepada orang, tetapi juga kepada korporasi. Poin ketiga, Perluasan tindak pidana terorisme, yaitu kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan, pembantuan tindak pidana terorisme.
Ke empat, pencabutan paspor bagi warga negara yang ikut pelatihan militer ke luar negeri. Ke lima, pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan. Ke enam, program deradikalisasi untuk memberantas terorisme. Ke tujuh, perlunya rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi napi teroris.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan sebanyak 9 senjata Dito Mahendra tak dilengkapi dokumen atau ilegal.
Baca Selengkapnya