Dua buruh diringkus polisi usai curi kabel listrik di proyek
Merdeka.com - Dua pencuri dibekuk anggota Polsek Kuta Selatan. Keduanya diringkus setelah mencuri kabel di sebuah proyek villa PT Jumahera Tunas Jaya kawasan Bali Pecatu Graha (BPG) Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Selasa (19/6) kemarin.
Kedua pelaku bernama Yonatan (37) asal Malang Jawa Timur, dan Edi Muryanto (40) asal Lumajang, Jawa Timur.
Pencurian itu diketahui usai seorang petugas BPG, bernama I Made Gitra datang ke tempat kerjanya dan mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian kabel listrik. Mendengar hal tersebut, I Made Gitra langsung mengecek TKP dan menghitung atau merinci kerugian pencurian tersebut dan selanjutnya melapor ke Mapolsek Kuta Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena mencuri kabel optik? Polsek Jenggawah Kabupaten Jember menangkap SU (27) dan TH (25) warga Kabupaten Bangkalan akibat keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencurian listrik? Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem, melalui Kanit Reskrim Iptu Muh Nurul Yaqin, menidak lanjuti laporan pencurian tersebut.
Selanjutnya, pada Selasa (19/6) di hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wita, Polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi dan pada akhirnya diketahui bahwa kedua pelaku yang juga bekerja sebagai buruh proyek ditempat tersebut, dan selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kuta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Muh. Nurul. Yaqin menjelaskan, bahwa pelaku adalah buruh proyek dan mencuri kabel yang sudah terpasang tapi belum dialiri listrik di proyek Vila tersebut.
"Mereka mengambil dengan cara memotong, untuk kerugian mencapai Rp 10 juta. Untuk sementara belum ada yang dijual," ujar Nurul, Rabu (20/6) malam.
Untuk barang bukti yang diamakan di TKP yakni enam gulung kabel warna putih ukuran 3 X 2,5 meter. Kemudian beberapa potongan kulit kabel dan satu buah alat pemotong. Kedua pelaku ini, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Baca SelengkapnyaWarga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaGudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MW, RS, dan S telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaKorban adalah mantan majikan kedua pelaku, Daryanto (46), yang tinggal satu kampung.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca Selengkapnya