Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua kepala BPN di Sulawesi Selatan tak terima ditahan kejaksaan

Dua kepala BPN di Sulawesi Selatan tak terima ditahan kejaksaan Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - AN dan Hz, dua kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) dari Kabupaten Maros dan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terpaksa dijebloskan ke tahanan milik kejaksaan hingga 20 hari ke depan. Mereka diduga lakukan pelanggaran dalam proyek pengadaan perluasan lahan bandara internasional Sultan Hasanuddin seluas 60 hektar.

Kuasa hukum keduanya,Muriadi Muhtar, bakal ajukkan praperadilan. Langkah ini dilakukan lantaran mereka yakin tidak bersalah. Bahkan Rabu kemarin malam, keduanya pun tidak berkenan menandatangani surat penahanannya. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, nilai kerugian dalam proyek perluasan lahan bandara itu sebesar sebesar Rp 317 miliar karena terjadinya pembengkakan anggaran.

"Pekan depan saya akan lakukan upaya pra peradilan dan akan gugat itu hasil audit yang disebut kerugian negara perhitungan BPKP," kata Muriadi Muhtar, Kamis (16/3).

Keyakinan tidak bersalah, kata dia, sebab penyidik Kejati Sulsel tidak bisa menunjukkan pelanggaran dilakukan kliennya. "Kita minta tunjukkan kesalahannya di mana supaya kita bisa mencounternya. Disebut kemahalan, salah bayar tapi penyidik tidak bisa tunjukkan. Karena penyidik berkeras mau menahan yah kita tidak bisa melawan, silakan saja. Tapi klien kami tidak menandatangani surat penahanan dan penahanan itu tidak sah," ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, merasa tidak masalah bila kuasa hukum AN dan Hz mengajukan praperadilan. Langkah itu dianggap sebagai hak para tersangka.

"Demikian juga dengan penolakan bertandatangan oleh para tersangka, itu haknya dan penolakan itu telah disertai berita acara penyaksian penolakan. Penahanan itu tetap sah," terang Salahuddin.

Sejak kasus dugaan korupsi senilai Rp 317 miliar pada proyek pengadaan perluasan lahan bandara internasional Sultan Hasanuddin Tahun Anggaran 2015 itu diusut tahun 2016 lalu, hingga saat ini sudah ada 9 tersangka. Di antaranya ada Camai Mandai, Kabupaten Maros bernama Machmud Osman, Kepala Desa Baji Mangai bernama Raba Nur, Kepala Dusun Ba'do-ba'do bernama Rasyid dan seorang warga bernama Siti Rabiah.

Sebagai Ketua tim penyidik kasus ini, Salahuddin menambahkan, lahan dibebaskan itu seluas 60 hektare dengan tahun penyelesaian pembebasan tahun 2015 menelan dana sebesar Rp 500 miliar. Dugaan unsur perbuatan melawan hukumnya pada dugaan mark up yang begitu tinggi dan salah bayar atau dibayarkan pada orang yang tidak tepat. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN
Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN

Untuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi
Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar

Kejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal
Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal

Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR
Dalami Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR

Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum

Kepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.

Baca Selengkapnya
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas

Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya