Dua kepala BPN di Sulawesi Selatan tak terima ditahan kejaksaan
Merdeka.com - AN dan Hz, dua kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) dari Kabupaten Maros dan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terpaksa dijebloskan ke tahanan milik kejaksaan hingga 20 hari ke depan. Mereka diduga lakukan pelanggaran dalam proyek pengadaan perluasan lahan bandara internasional Sultan Hasanuddin seluas 60 hektar.
Kuasa hukum keduanya,Muriadi Muhtar, bakal ajukkan praperadilan. Langkah ini dilakukan lantaran mereka yakin tidak bersalah. Bahkan Rabu kemarin malam, keduanya pun tidak berkenan menandatangani surat penahanannya. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, nilai kerugian dalam proyek perluasan lahan bandara itu sebesar sebesar Rp 317 miliar karena terjadinya pembengkakan anggaran.
"Pekan depan saya akan lakukan upaya pra peradilan dan akan gugat itu hasil audit yang disebut kerugian negara perhitungan BPKP," kata Muriadi Muhtar, Kamis (16/3).
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Keyakinan tidak bersalah, kata dia, sebab penyidik Kejati Sulsel tidak bisa menunjukkan pelanggaran dilakukan kliennya. "Kita minta tunjukkan kesalahannya di mana supaya kita bisa mencounternya. Disebut kemahalan, salah bayar tapi penyidik tidak bisa tunjukkan. Karena penyidik berkeras mau menahan yah kita tidak bisa melawan, silakan saja. Tapi klien kami tidak menandatangani surat penahanan dan penahanan itu tidak sah," ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, merasa tidak masalah bila kuasa hukum AN dan Hz mengajukan praperadilan. Langkah itu dianggap sebagai hak para tersangka.
"Demikian juga dengan penolakan bertandatangan oleh para tersangka, itu haknya dan penolakan itu telah disertai berita acara penyaksian penolakan. Penahanan itu tetap sah," terang Salahuddin.
Sejak kasus dugaan korupsi senilai Rp 317 miliar pada proyek pengadaan perluasan lahan bandara internasional Sultan Hasanuddin Tahun Anggaran 2015 itu diusut tahun 2016 lalu, hingga saat ini sudah ada 9 tersangka. Di antaranya ada Camai Mandai, Kabupaten Maros bernama Machmud Osman, Kepala Desa Baji Mangai bernama Raba Nur, Kepala Dusun Ba'do-ba'do bernama Rasyid dan seorang warga bernama Siti Rabiah.
Sebagai Ketua tim penyidik kasus ini, Salahuddin menambahkan, lahan dibebaskan itu seluas 60 hektare dengan tahun penyelesaian pembebasan tahun 2015 menelan dana sebesar Rp 500 miliar. Dugaan unsur perbuatan melawan hukumnya pada dugaan mark up yang begitu tinggi dan salah bayar atau dibayarkan pada orang yang tidak tepat. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKeduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca Selengkapnya