Dua pekan lagi MA putusan PK kasus Ahok
Merdeka.com - Peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mulai diproses di Mahkamah Agung. Juru Bicara MA, Suhadi menuturkan, berkas perkara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Dia menjelaskan prosesnya. Perkara masuk di bagian umum lalu disortir. Kemudian diserahkan ke direktur pidana yang meneliti berkas dan persyaratannya.
"Di situ sudah di acc bahwa terpenuhi," kata Suhadi di Gedung MA, Kamis (15/3).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menikah dengan Ahok? Puput Nastiti Devi menjadi sorotan publik sejak menikahi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
PK kasus Ahok juga sudah diberi nomor 11PK/B/2018. MA juga sudah menentukan nama-nama hakim yang akan menangani PK kasus Ahok.
"Setelah itu didistribusi ke pimpinan MA, kemudian beralih ketua kamar pidana dan sudah ditetapkan majelisnya," ujarnya
MA menyatakan, tidak butuh waktu lama untuk memutuskan PK kasus Ahok. "Paling lama dua minggu akan datang sudah putus. Saya tidak akan tetapkan tanggalnya karena nanti terlalu banyak yang menanti," ia berujar.
Untuk diketahui, terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali kasusnya. Vonis terhadap Buni Yani 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Bandung menjadi salah satu dasar pertimbangan.
Reporter: Delvira Chaerani HutabaratSumber: liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaFajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut akan dibacakan pada Selasa (7/11) pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3 MK.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaMK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaHakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaJika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pihak pasangan calon harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan dari Anies-Muhaimin (AMIN) diagendakan bakal melaporkan gugatan sengketa Pilpres 2024 hari ini.
Baca Selengkapnya