Dua pemuda curi sepeda motor petani yang diparkir di pinggir sawah
Merdeka.com - Ditinggal pergi ke sawah, sepeda motor milik seorang petani di Mauk, Kabupaten Tangerang, nyaris dibawa kabur pencuri. Beruntung, korban langsung meneriaki pencuri dan diamankan Polisi yang sedang melintas.
Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro menerangkan, saat itu korban atas nama Diding yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Kampung Lio, Desa Mauk Barat, Kabupaten Tangerang baru saja memakirkan sepeda motor Yamaha Vixion A 7604-YN miliknya di pinggir jalan Ir Sutami, dekat area persawahan yang sedang dia garap.
"Kejadiannya kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB, korbannya terbiasa memarkirkan kendaraan di pinggir jalan, kalau sedang ke sawah," ucap Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kapan pencuri dianggap aman? Kapan pencuri tidak ditangkap lagi? Jawaban: Pencuri masih di penjara.
-
Dimana tas tersebut dicuri? Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Korban yang melihat sepeda motornya didorong dua pemuda untuk menjauh dari sawah tempatnya bekerja langsung berteriak. Warga yang berada di lokasipun langsung melakukan pengejaran.
"Untungnya anggota kami ada yang sedang melintas, sehingga satu pelaku berhasil kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata dia.
Dari pelaku yang diamankan berinisial D (22), polisi menyita barang bukti hasil kejahatannya yaitu sepeda motor Vixion A7604YN dengan lubang kunci kendaraan sudah dirusak, tas hitam dan KTP tersangka.
Diungkapkan Teguh berdasarkan keterangan awal pelaku, menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak lubang kunci kontak kendaraan tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku yang tercebur ke sumur berhasil dievakuasi warga.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut, terlihat kedua pelaku datang mengendarai sepeda motor matic dan langsung menuju target
Baca SelengkapnyaLayak diapresiasi, begini aksi heroik Satpam komplek gagalkan aksi curanmor karena paham motor pemiliknya.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaAksi dua pemuda pengendara motor ini terekam CCTV.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak kriminal pencurian.
Baca SelengkapnyaWarga Radio Dalam bekerjasama untuk menangkap pencuri motor yang sedang beraksi
Baca SelengkapnyaDua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaBikin kepala geleng-geleng, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pemulung di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (4/7) lalu.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca Selengkapnya