Dua PNS Kemenhub jadi tersangka penembakan gedung DPR, ini respons Menhub Budi
Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait penetapan tersangka dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus peluru nyasar ke Gedung DPR RI. Karena latihan yang dilakukan tersangka IAW dan RMY sebagai kegiatan pribadi.
"Saya sudah jelaskan, prihatin dengan kejadian itu. Itu kegiatan pribadi, bukan kegiatan Kementerian. Saya pun tidak melakukan latihan menembak itu, walaupun ditawari. Karenanya saya serahkan pada jalur hukum," kata Menteri Budi Karya Sumadi di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Sabtu (20/10).
Kata Menteri Budi, keduanya harus mempertangungjawabkan perbuatan yang akhirnya berhubungan dengan proses hukum. Sementara staf lain atau siapapun diminta dapat mengambil hikmah dari kejadian tersebut.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
"Apa yang musti dia tanggung tentang pelanggaran itu harus mereka tanggung dan justru dengan kejadian ini pelajaran yang baik buat rekan-rekan yang lain, bahwa kalau kita jadi PNS, pegawai ya taat azas saja lah. Kita yang sederhana ikut rule," jelasnya.
Sementara, Menteri Budi sendiri belum bersedia berbicara terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada keduanya. Namun tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. "Sanksinya nanti lihat di peraturan," tegasnya.
Sebelumnya, IAW dan RMY, tersangka kasus peluru nyasar ke gedung DPR RI merupakan PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Akibat kejadian, ditemukan peluru yang bersarang di sejumlah ruangan anggota DPR RI, serta kaca ruangan berlubang akibat peluru tersebut.
Kedua tersangka dikenai Undang-undang Darurat tentang pengguasaan senjata api tanpa hak yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaPenembakan itu terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7) dini hari.
Baca Selengkapnyaintinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaSalah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaPenyidik turut menyasar ke beberapa ruangan di gedung Setjen tidak terkecuali ruangan para pegawai.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya