Dua profesor penggelap beasiswa segera disidang
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah selesai melengkapi segala berkas tersangka penggelapan beasiswa Universitas Syiah (Unsyiah). Saat ini berkas tersebut telah diserahkan pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
"Telah kita serahkan semua berkas perkara korupsi dana beasiswa Unsyiah pada pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kepala Kejati Aceh, TM Syahrizal, Kamis (10/10). Berkas diserahkan ke pengadilan Tipikor, Rabu (9/10).
Kata Syahrizal, selain diserahkan berkas, Kejati juga menyerahkan sejumlah barang bukti serta tiga orang tersangka penggelapan dana beasiswa Unsyiah.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Apa yang menyebabkan kerugian negara di proyek KA Besitang-Langsa? Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Rektor Prof Darni M Daud, mantan Dekan FKIP Unsyiah Prof M Yusuf Aziz dan yang terakhir adalah Mukhlis staf program beasiswa tersebut yang ikut membantu melakukan korupsi.
Menurut Syahrizal, Untuk Darni M Daud didakwa pasal berlapis, di antaranya undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 (ahun 2001 pasal 2 ayat (1) tentang tidak pidana korupsi.
Kemudian ia juga terjerat pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 64 KUHP. Darni juga melanggar pasal 8 UU yang sama.
Ketiga tersangka saat ini sedang mendekam di Rutan IIb Kabupaten Aceh Besar untuk diproses hukum selanjutnya. Ketiga tersangka telah terbukti melakukan penyelewengan dana beasiswa Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) senilai Rp 1,8 miliar.
Selain itu, ketiga tersangka itu juga melakukan korupsi beasiswa Jaringan Pengembangan Daerah (JPD). Sehingga jumlah kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.
"Darni itu mencairkan mata anggaran yang ganda, setelah mencairkan mata anggaran dari Pemerintah Aceh, kembali ia mencairkan mata anggaran dari APBN, jadi total kerugian negara adalah Rp 3,6 miliar," imbuhnya. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaUnisba terus memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaSementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Baca SelengkapnyaSelain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaHelena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka
Baca SelengkapnyaBeberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.
Baca SelengkapnyaDua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaRektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.
Baca Selengkapnya