Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua profesor penggelap beasiswa segera disidang

Dua profesor penggelap beasiswa segera disidang Ilustrasi. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah selesai melengkapi segala berkas tersangka penggelapan beasiswa Universitas Syiah (Unsyiah). Saat ini berkas tersebut telah diserahkan pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

"Telah kita serahkan semua berkas perkara korupsi dana beasiswa Unsyiah pada pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kepala Kejati Aceh, TM Syahrizal, Kamis (10/10). Berkas diserahkan ke pengadilan Tipikor, Rabu (9/10).

Kata Syahrizal, selain diserahkan berkas, Kejati juga menyerahkan sejumlah barang bukti serta tiga orang tersangka penggelapan dana beasiswa Unsyiah.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Rektor Prof Darni M Daud, mantan Dekan FKIP Unsyiah Prof M Yusuf Aziz dan yang terakhir adalah Mukhlis staf program beasiswa tersebut yang ikut membantu melakukan korupsi.

Menurut Syahrizal, Untuk Darni M Daud didakwa pasal berlapis, di antaranya undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 (ahun 2001 pasal 2 ayat (1) tentang tidak pidana korupsi.

Kemudian ia juga terjerat pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 64 KUHP. Darni juga melanggar pasal 8 UU yang sama.

Ketiga tersangka saat ini sedang mendekam di Rutan IIb Kabupaten Aceh Besar untuk diproses hukum selanjutnya. Ketiga tersangka telah terbukti melakukan penyelewengan dana beasiswa Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) senilai Rp 1,8 miliar.

Selain itu, ketiga tersangka itu juga melakukan korupsi beasiswa Jaringan Pengembangan Daerah (JPD). Sehingga jumlah kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.

"Darni itu mencairkan mata anggaran yang ganda, setelah mencairkan mata anggaran dari Pemerintah Aceh, kembali ia mencairkan mata anggaran dari APBN, jadi total kerugian negara adalah Rp 3,6 miliar," imbuhnya. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Usai Kasus Arisan Bodong Rp1,9 Miliar Viral, Sejoli Mahasiswa Unisba Tak Lagi Ngampus
Usai Kasus Arisan Bodong Rp1,9 Miliar Viral, Sejoli Mahasiswa Unisba Tak Lagi Ngampus

Unisba terus memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu.

Baca Selengkapnya
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran

Dugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.

Baca Selengkapnya
Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?
Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?

Sementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem

Selain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS

Rektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya

Gelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Baca Selengkapnya
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis

Helena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?
Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?

Beberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.

Baca Selengkapnya
Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem
Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem

Dua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS

Rektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.

Baca Selengkapnya