Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara Ilustrasi persidangan. ©2021 Merdeka.com/M Kadafi

Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Kedua terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp324.737.000 dalam pembangunan gedung sekolah di tahun anggaran 2019.

Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok.

"Benar telah dilakukan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok TA 2019," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi rio Rahmat Rahmatu didampingi Alfa Dera, Selasa (18/1).

Orang lain juga bertanya?

Kedua terdakwa adalah Wahyu (34) yang merupakan guru di SDN Grogol 2 Depok yang juga ketua panitia pembangunan sekolah. Terdakwa lain adalah Erena yang merupakan staf tata usaha honorer di UPTD SDN Grogol 2 Depok yang juga sekretaris pembangunan sekolah.

Kedua terdakwa berdasarkan fakta persidangan dituntut terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1)huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.

Andi menegaskan, selain menuntut pidana penjara pihaknya juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta. "Jika tidak dibayar maka subsidair tiga bulan kurungan," ujar dia.

Selain itu, terdakwa Wahyu juga diminta membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp81,5 juta. Kemudian memerintahkan barang sitaan berupa uang sejumlah Rp81,5 juta itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti.

"Adapun modus melakukan korupsi pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019 dengan membuat kwitansi serta bukti bukti pertanggungjawaban yang tidak sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Pemerasan DPW, Dua Polisi Kena Sanksi Demosi Lima Tahun
Sidang Etik Pemerasan DPW, Dua Polisi Kena Sanksi Demosi Lima Tahun

Menurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya