Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Kedua terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp324.737.000 dalam pembangunan gedung sekolah di tahun anggaran 2019.
Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok.
"Benar telah dilakukan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok TA 2019," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi rio Rahmat Rahmatu didampingi Alfa Dera, Selasa (18/1).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
Kedua terdakwa adalah Wahyu (34) yang merupakan guru di SDN Grogol 2 Depok yang juga ketua panitia pembangunan sekolah. Terdakwa lain adalah Erena yang merupakan staf tata usaha honorer di UPTD SDN Grogol 2 Depok yang juga sekretaris pembangunan sekolah.
Kedua terdakwa berdasarkan fakta persidangan dituntut terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1)huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.
Andi menegaskan, selain menuntut pidana penjara pihaknya juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta. "Jika tidak dibayar maka subsidair tiga bulan kurungan," ujar dia.
Selain itu, terdakwa Wahyu juga diminta membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp81,5 juta. Kemudian memerintahkan barang sitaan berupa uang sejumlah Rp81,5 juta itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti.
"Adapun modus melakukan korupsi pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019 dengan membuat kwitansi serta bukti bukti pertanggungjawaban yang tidak sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca Selengkapnya