Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Anak Perusahaan Jakpro
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada 2017-2018.
"Ya, betul. Sedang ditangani Bareskrim," singkat Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (30/11).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Kenapa DPR RI apresiasi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Pada kesempatan lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan duduk perkara kasus ini. Bermula saat 2015, ada kucuran dana sebesar Rp1,5 triliun dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro yang disetujui dan dicairkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2698 Tahun 2015 tentang Pencairan PMP PT Jakpro.
Meliputi 12 kegiatan rencana investasi dalam dana PMP 2015 sebesar Rp 1, 5 triliun yang salah satunya terdapat kegiatan CapEx Inbreng. Lalu, di tahun 2017, PT JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo) yang merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya mengajukan pinjaman modal kerja untuk pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON kepada PT Jakpro.
Dana tersebut bersumber dari dana alokasi Capex Inbreng PMP Pemprov DKI dengan realisasi sebesar Rp 115.395.000.000. Namun di tahun selanjutnya pada 2018, PT JIP kembali mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp 118.341.000.000 dengan para penyedia barang/jasa yaitu, tahun 2017: PT ACB (Ardena Cakra Buwana). Tahun 2018: PT ACB (Ardena Cakra Buwana), PT IKP (Iskom Kreatif Prima), PT TPI(Towerindo Perkasa Inti).
Kemudian terindikasilah dugaan penyimpangan pada tahapan pemilihan penyedia barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 dan 2018. Sebab tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Jakpro.
Kejanggalan lainnya, surat undangan pemilihan mitra usaha dan permintaan penawaran harga dari PT JIP kepada para penyedia barang/jasa dalam pengadaan tahun 2017 dibuat hanya sebagai pemenuhan formalitas untuk memenuhi ketentuan pengadaan.
"Penyimpangan pada tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam SPK. Kemudian pekerjaan pengadaan Barang/Jasa pembangunan infrastruktur GPON terpasang, namun belum siap difungsikan," tutur Rusdi.
Kemudian, Pekerjaan tambah (addwork) GPON tahun 2017 di 11 lokasi gedung dinilai tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam SPK. Bahkan pekerjaan GPON tahun 2018 tidak diselesaikan oleh pelaksana pekerjaan.
"Selain itu, terdapat pula pengetikan ulang rekening koran Bank Mandiri yang sudah dimodifikasi sejak Tahun 2017 sampai dengan September 2018 bertujuan merekayasa transaksi fiktif," sebutnya.
Akibatnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan BPK Provinsi DKI Jakarta, ditemukan penyimpangan pemberian modal PMP Pemrov DKI tahun anggaran 2015 kepada PT Jakpro terhadap proyek GPON oleh PT JIP tahun 2017 dan 2018, yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya.
"Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 104.141.203.173 (Rp 104 miliar)," ucap Rusdi.
Mulai Penyidikan
Berdasarkan dugaan tersebut, penyidik membuat laporan polisi tipe A untuk menangani kasus ini. Dugaan tindak pidana korupsi oleh Ario Pramadhi dan Christman Desanto diselidiki berdasarkan LP bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari.
Hingga pada 8 Februari 2021, Bareskrim menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan terkini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni eks Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto.
"Tersangka atas nama Ario Pramadhi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Senin (29/11) kemarin.
Menurut Rusdi, pihaknya juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto sebagai tersangka. JIP sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.
"Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology)," jelas dia.
Adapun penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan mulai 8 Februari 2021 dengan berkas laporan polisi nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan pejabat PT JIP.
Selain itu, polisi akan mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka ke pihak Imigrasi. Tidak ketinggalan terkait pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," kata Rusdi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp312 miliar
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita sejumlah alat bukti, di antaranya laptop dan PC dari tiga lokasi yang digeledah.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaBerdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca Selengkapnya