Dugaan korupsi dana bansos dan hibah, KPK didesak periksa Rano Karno
Merdeka.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menduga ada dugaan korupsi, dalam program dana hibah dan bantuan sosial dari APBD Provinsi Banten 2014-2015, senilai Rp 378 miliar. lembaga nirlaba itu berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur Banten, Rano Karno, terkait dugaan korupsi itu.
"Gubernur Banten harus bertanggung jawab terhadap kebocoran APBD ini. Ini pelanggaran hukum. Atas itulah kami berharap KPK segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan (Rano Karno)," kata Peneliti Politik Anggota FITRA, Gunardi Ridwan, dalam jumpa pers di Kantor FITRA, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (8/5).
Gunardi mengatakan, dugaan rasuah itu didapat dari enam kejanggalan tercantum di dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Adapun enam kasus itu, pertama senilai Rp. 246,52 miliar (15 persen dari belajar hibah tahun 2014) kasus dilakukan tanpa melalui proses verifikasi terhadap proposal permohonan. Kedua, senilai Rp 37,30 miliar (2 persen dari belanja hibah 2014) tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima," ujar Gunardi.
Ketiga, lanjut Gunardi, senilai Rp 9,76 miliar (11 persen dari belanja bantuan sosial tahun 2014) yang tidak didukung kelengkapan dokumen pengajuan. Keempat, pencairan sebesar Rp 8,9 miliar dengan 73 instansi atau lembaga yang tidak menyerahkan proposal (Hibah 2015).
"Kelima, senilai Rp 9,1 miliar dengan 44 instansi atau lembaga yang tidak didukung proposal pencairan (Hibah 2015), dengan total mencapai 9,1 miliar. Dan terakhir senilai Rp 67,9 miliar dengan 27 instansi atau lembaga yang tidak menyerahkan proposal dan proposal pencairan (Hibah 2015)," ucap Gunardi.
Menurut Gunardi, pada 2015, BPK mengaudit 186 instansi di Banten, ternyata ada 144 instansi atau lembaga maupun pemerintah, sekitar 75 persen, tidak tertib aturan. Maka dari itu mereka meminta KPK segera memeriksa Rano Karno.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHitungan sementara KPK, nilai kerugian negara akibat korupsi Bansos Presiden Jokowi naik dua kali lipat menjadi Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap proyek dari bansos Jokowi itu mencapai Rp900 miliaran.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Presiden (Banpres) Joko Widodo saat penanganan Pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca Selengkapnya