Dugaan korupsi UPS, Alex Usman didakwa rugikan negara Rp 81,4 M
Merdeka.com - Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) DKI Jakarta dengan terdakwa Alex Usman digelar di Pengadilan Tipikor, kamis (29/10).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan Alex Usman sebagai selaku Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat telah merugikan keuangan negara atas proyek pengadaan 25 UPS di 25 Sekolah SMA/SMK di Jakarta Barat.
"Bahwa terdakwa Alex telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 81,4 miliar," ujar JPU Tasjrifin MA Halim di Ruang Sidang, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis(29/10).
-
Bagaimana Anwar Usman melanggar etik? Hal tersebut lantaran, paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu melakukan pelanggaran etik yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
-
Apa yang dikorupsi Reyna Usman? Reyna Usman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan proteksi TKI dengan pagu anggaran Rp20 miliar.
-
Bagaimana Reyna Usman melakukan korupsi? 'Dalam jabatannya sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012 mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja,' ucap Alex sata konferensi persnya, Kamis (25/1).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
JPU dari Kejaksaan Jakarta Barat mendakwa Alex Usman menyalahgunakan wewenang selaku PPK untuk melaksanakan pengadaan UPS di SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat yang belum dianggarkan.
Tidak ada perencanaan atau usulan dari setiap sekolah sehingga terdakwa melakukan kerja sama dengan Fahmi Zulfikar dan Harry Lo selaku Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima. "Agar pengadaan UPS tersebut dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2014," katanya.
Setelah pembacaan dakwaan, Alex mengaku tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Dilanjutkan saja, Yang Mulia," kata Alex saat sidang.
Untuk diketahui, kasus ini ditangani Bareskrim Mabes Polri saat masih dipimpin Komjen Budi Waseso. Berkas Alex Usman yang telah dinyatakan lengkap sejak 26 Agustus 2015.
Dalam kasus bernilai proyek Rp 245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Terkait kasus UPS Alex Usman dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Selain Alex, pada perkara ini penyidik Bareskrim juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI, Zainal Soleman. Berkas perkara Zaenal baru dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung.
Majelis hakim yang memimpin sidang pun mengizinkan jaksa untuk menghadirkan saksi guna proses pembuktian pada sidang yang akan digelar Senin (10/11), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaKadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaKasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaLembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca Selengkapnya