Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dugaan korupsi UPS, Alex Usman didakwa rugikan negara Rp 81,4 M

Dugaan korupsi UPS, Alex Usman didakwa rugikan negara Rp 81,4 M palu. shutterstock

Merdeka.com - Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) DKI Jakarta dengan terdakwa Alex Usman digelar di Pengadilan Tipikor, kamis (29/10).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan Alex Usman sebagai selaku Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat telah merugikan keuangan negara atas proyek pengadaan 25 UPS di 25 Sekolah SMA/SMK di Jakarta Barat.

"Bahwa terdakwa Alex telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 81,4 miliar," ujar JPU Tasjrifin MA Halim di Ruang Sidang, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis(29/10).

JPU dari Kejaksaan Jakarta Barat mendakwa Alex Usman menyalahgunakan wewenang selaku PPK untuk melaksanakan pengadaan UPS di SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat yang belum dianggarkan.

Tidak ada perencanaan atau usulan dari setiap sekolah sehingga terdakwa melakukan kerja sama dengan Fahmi Zulfikar dan Harry Lo selaku Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima. "Agar pengadaan UPS tersebut dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2014," katanya.

Setelah pembacaan dakwaan, Alex mengaku tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Dilanjutkan saja, Yang Mulia," kata Alex saat sidang.

Untuk diketahui, kasus ini ditangani Bareskrim Mabes Polri saat masih dipimpin Komjen Budi Waseso. Berkas Alex Usman yang telah dinyatakan lengkap sejak 26 Agustus 2015.

Dalam kasus bernilai proyek Rp 245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.

Terkait kasus UPS Alex Usman dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Selain Alex, pada perkara ini penyidik Bareskrim juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI, Zainal Soleman. Berkas perkara Zaenal baru dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung.

Majelis hakim yang memimpin sidang pun mengizinkan jaksa untuk menghadirkan saksi guna proses pembuktian pada sidang yang akan digelar Senin (10/11), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Rp4,3 M di Kampus UMI Makassar Berujung Rektor & Eks Rektor Tersangka
Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Rp4,3 M di Kampus UMI Makassar Berujung Rektor & Eks Rektor Tersangka

Rektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran

Dugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar

Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Kepala Hudev UI Amar Khoerul Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Kepala Hudev UI Amar Khoerul Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250.

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bendahara Ditahan Jaksa
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bendahara Ditahan Jaksa

Untuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Hal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya