Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dugaan Pelanggaran HAM Paniai, Panglima TNI Persilakan Prajurit Diperiksa di Kejagung

Dugaan Pelanggaran HAM Paniai, Panglima TNI Persilakan Prajurit Diperiksa di Kejagung Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. ©2022 Antara

Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengingatkan jajarannya di Pusat Polisi Militer (Puspom) jangan sampai ada kesan TNI menghambat pemeriksaan saksi kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua, diduga melibatkan prajurit. Menurut Andika, TNI pada kasus itu hanya perlu memastikan adanya kejelasan serah terima prajurit yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Yang penting serah terimanya jelas, sehingga jangan sampai ada kesan supaya pemeriksaan tidak berlama-lama, atau dibatasi, tidak bebas," kata Panglima TNI saat rapat rutin bersama tim hukum TNI sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, di Jakarta, Selasa (15/3).

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Nazali Lempo melaporkan adanya permintaan pemeriksaan prajurit TNI sebagai saksi dari penyidik kejaksaan. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah warga sipil dan tujuh anggota Polri.

Untuk permintaan itu, Danpuspom kepada Panglima TNI menyampaikan pihaknya akan membahasnya lebih dulu. Ia lanjut melaporkan pemeriksaan prajurit rencananya akan berlangsung di Kantor Puspom TNI, Jakarta.

Walaupun demikian, Panglima menyampaikan TNI tidak perlu menentukan tempat pemeriksaan karena penyidikan dilakukan oleh kejaksaan.

“Mau diperiksa di mana saja monggo (silakan, Red.) karena penyidiknya mereka. Mau diperiksa di kejaksaan silakan. Dalam Undang-Undang Peradilan Militer, kita hanya (mengurus) perizinan,” ujar Panglima TNI. Dikutip Antara.

Polisi Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, pada Tahun 2014.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (11/2).

Pemeriksaan kepada kedua saksi dilakukan, Rabu (9/2) dan Kamis (10/2) terhadap dua orang saksi dari pihak Kepolisian RI untuk menjelaskan peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran HAM Berat tanggal 7 dan 8 Desember 2014 di Paniai, Papua.

"Pemeriksaan saksi dilakukan di Jakarta serta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.

Sehingga sejak diusut sejak Senin (7/2), Kejagung telah memeriksa total 39 orang yang terdiri dari enam orang sipil atau warga, 15 orang dari pihak Kepolisian RI dan 18 orang dari pihak Tentara Negara Indonesia atau TNI.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentukan tim tersebut," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/12).

Pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.

Insiden Pania Tewaskan Lima Pelajar

Pelanggaran HAM berat terjadi di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014 menyebabkan lima warga sipil tewas dan 17 warga lainnya luka-luka. Kasus itu diyakini melibatkan sejumlah prajurit TNI. Dalam insiden di Paniai, setidaknya empat pelajar tewas tertembak di lokasi unjuk rasa, sementara satu lainnya tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Lima pelajar yang tewas pada insiden Paniai, yaitu Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17), dan Alfius Youw (17).

Tidak hanya korban jiwa, 17 warga sipil juga mengalami luka-luka akibat bentrok antara massa unjuk rasa dan aparat keamanan gabungan dari TNI dan Polri.

Komnas HAM pada 2020 menetapkan insiden di Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran HAM yang Berat pada 2021 membentuk tim penyidik yang terdiri atas 22 jaksa senior. Tim penyidik itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Andika Eks Panglima di Tim Ganjar, Relawan Langsung Diserang Anggota TNI!
VIDEO: Keras Andika Eks Panglima di Tim Ganjar, Relawan Langsung Diserang Anggota TNI!

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka

DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka

Baca Selengkapnya
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah

Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
TNI AD Dalami Soal Motif 13 Prajurit Siksa KKB, Inisiatif Pribadi atau Perintah Atasan
TNI AD Dalami Soal Motif 13 Prajurit Siksa KKB, Inisiatif Pribadi atau Perintah Atasan

Pomdam Brawijaya akan mendalami terkait dengan motif penyiksaan yang dilakukan para prajurit tersebut.

Baca Selengkapnya