Edarkan ganja, PNS Magetan dihukum 13 tahun penjara
Merdeka.com - Nova Anca Yudi Burnia, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Magetan dihukum 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, Yudi terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 14 kilogram.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji, terdakwa Nova Anca Yudi Burnia dan jaringannya Ika Rahmawati serta Edi Suwono terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebab, mereka dengan sengaja memiliki dan mengedarkan obat haram tersebut.
"Maka memutuskan untuk terdakwa Nova Anca Yudi Burnia dan Ika Rahmawati dihukum 13 tahun penjara. Untuk terdakwa Edi Suwono dihukum 11 tahun penjara," terang Matheus Samiadji, Senin (16/5).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Menurut hakim, putusan vonis penjara yang diberikan berbeda karena sesuai dengan peran masing-masing terdakwa. Dimana Nova Anca Yudi Burnia dan Ika Rahmawati ini berperan aktif menyimpan dan mengedarkan ganja yang dikirim dari Magetan ke Malang, Sidoarjo, dan Surabaya.
Selanjutnya Edi berperan sebagai penerima dan mengedarkan kembali melalui terdakwa Niko Dimas Irawan (berkas terpisah) agar mengirim ke salah seorang temannya. Namun, aksi Niko berhasil digagalkan petugas BNN Provinsi Jawa Timur.
Hakim juga menyatakan Niko Dimas Irawan bersalah. Sebab, dia mengetahui barang yang diterimanya adalah barang haram tetapi tetap diedarkan dan tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
"Maka menyatakan terdakwa Niko bersalah melanggar pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dihukum 2 tahun penjara," tegas Matheus Samiadji.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Nova Anca Yudi Burnia, Moch. Su'eb mengaku akan memikirkan putusan vonis majelis hakim. Dia tetap membela bila kliennya dalam perkara ini tidak bersalah.
"Klien saya ini tidak tahu apa-apa. Karena diminta untuk mengirim saja, tidak tahu itu ganja. Kalau seperti ini, bagaimana nasibnya sebagai PNS. Apakah dipecat atau tidak?. Ini akan saya tanyakan apakah mengajukan banding atau tidak," ucap Moch. Su'eb. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaKang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaKabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Baca Selengkapnya