Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eggy Sudjana tak mau penuhi panggilan pemeriksaan terkait Saracen

Eggy Sudjana tak mau penuhi panggilan pemeriksaan terkait Saracen Eggy Sudjana di Polda Metro. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara Eggy Sudjana menegaskan tidak akan memenuhi panggilan polisi terkait dugaan keterlibatan dalam kelompok jaringan penebar ujaran kebencian dan konten SARA, Saracen. Eggy dipanggil karena namanya tercantum dalam struktur organisasi Saracen. Di situ disebutkan bahwa Eggy bersama Mayjen Purnawirawan Ampi Tanudjiwa sebagai dewan penasihat Saracen.

"Jadi kalau saya datang, artinya saya pengacara bodoh penakut, enggak ngerti hukum. Itu persoalanya. Bukan saya tidak mau," kata Eggy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

Eggi menjelaskan, dalam pasal 1 angka 26 KUHP, yang berkewajiban hadir sebagai saksi atau dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana adalah dia yang mendengar atau melihat sendiri suatu perkara. Eggy menegaskan bahwa selama ini dia tak pernah terlibat dalam kelompok Saracen. Bahkan dia juga tidak mengetahui seluk beluk Saracen.

"Saya sudah pernah mengatakan jangan polisi mengundang saya atau panggil saya. Karena saya sendiri posisi korban fitnah," tuturnya.

Bukti lain, kata Eggy, Jasriadi selaku Ketua Saracen pernah mengaku mencatut nama Eggy. "Jasriadi itu pernah ngomong di acara salah satu tv swasta, kalau dia hanya mencatut nama saya saja. Dia (Jasriadi) juga tidak tahu sebenernya siapa itu Eggy Sudjana," jelasnya.

Menurutnya, polisi seharusnya menindaklanjuti laporannya dan segera memeriksa Jasriadi, Dedy Mawardi, Ketua Bidang Hukum Sekretariat Nasional Jokowi dan Sunny yang dikenal sebagai mantan staf Basuki Tjahaja Purnama saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Nama-nama tersebut dilaporkan oleh Eggy ke Bareskrim Polri, pada Senin (28/8) karena terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media. Ketiganya menuduh Eggy terlibat dengan kelompok Saracen.

"Sampai detik ini kami enggak lihat hasil penyelidikannya, kenapa nama saya di situ. Jadi kalau enggak ada (hasil), ngapain manggil saya gitu loh," ujarnya.

Dalam kasus penebar ujaran kebencian dan konten SARA, polisi sudah menangkap enam orang tersangka yakni Jasriadi alias JAS, Tonong alias MFT, Harsono alias MAH, Sri Rahayu alias SRN, Asma Dewi alias AD dan Yastman.

Dari keenam orang tersangka, hanya baru Yastman yang sudah dijatuhkan vonis di Padang. Dan sedangkan untuk SRN berkasnya baru masuk ke tahap P21 di kejaksaan.

Sementara untuk empat tersangka lainnya yaitu JAS, MFT, MAH dan AD polisi masih dalam mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper Patahkan Keterangan Aep dan Dede, Ada Percakapan Terakhir Vina
Kubu Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper Patahkan Keterangan Aep dan Dede, Ada Percakapan Terakhir Vina

Bukti itu dibawa Saka Tatal dan kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Baca Selengkapnya
Saldi Isra Sentil Pemohon Sengketa Pileg 2024 Tak Hadiri Sidang di MK: Gugur karena Tidak Serius
Saldi Isra Sentil Pemohon Sengketa Pileg 2024 Tak Hadiri Sidang di MK: Gugur karena Tidak Serius

Saldi menyatakan Pemohon gugur dan permohonan tak akan direspons.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim, Saka Tatal Siap Blak-Blakan Terkait Kesaksian Palsu Dede dan Aep
Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim, Saka Tatal Siap Blak-Blakan Terkait Kesaksian Palsu Dede dan Aep

Saka Tata diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Baca Selengkapnya
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan

Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya