Eka sewa Rp 274 ribu pertahun ke Keraton tapi gugat Budiono Rp 1,2 M
Merdeka.com - Budiono tukang pembuat kunci duplikat di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta masih bingung dengan gugatan yang diterima dari pengusaha Eka Aryawan. Sebab, Budiono yang hanya berpenghasilan Rp 100 ribu per hari merasa gugatan Rp 1,2 miliar yang ditujukan padanya tidak masuk akal.
"Kalau saya harus bayar ya mana sanggup, saya cuma orang kecil," katanya pada merdeka.com, Rabu (9/9).
Gugatan Rp 1,2 miliar itu pun dirasanya janggal. Dari dokumen yang didapatkannya, diketahui jika pengusaha Eka hanya membayar Rp 274 ribu per tahun untuk pinjam pakai tanah seluas 73 meter persegi milik Keraton Yogyakarta.
-
Siapa yang menyewakan rumah itu? Dalam deskripsi iklannya, Supoj dengan jujur menggambarkan rumah tersebut sebagai 'tempat bergaya kumuh' dan tidak berusaha menyembunyikan kondisi bangunannya yang sederhana.
-
Kapan penyewa bisa pindah dari rumah yang disewa? Saat masa kontrak sudah habis, kamu bisa memperpanjang perjanjian atau pindah ke rumah lain tergantung situasi.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Bagaimana negosiasi dilakukan? Proses ini melibatkan pertukaran informasi, argumen, dan penawaran antara pihak-pihak dengan kepentingan yang berbeda, namun berusaha mencapai hasil yang memuaskan bagi semua.
-
Siapa pemilik Rumah Bersejarah itu? Saat itu pemilik rumah tersebut adalah Raden Mas Ari Sumarmo Sastro Dimulyo.
-
Apa yang dihibahkan dalam surat hibah tanah? Pihak Pertama telah menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua. Tanah ini memiliki luas 200 m2 dan terletak di Jalan Anggrek No. 12 RT.02/RW.03 Surabaya.
"Saya ingin orang kecil, yang tahu begitu kan orang-orang besar, kami tidak tahu apa-apa dan tidak bisa apa-apa," ungkapnya.
Dalam dokumen perjanjian pinjam pakai tersebut tertera nama KGPH Hadiwinoto selaku Pengageng Kawedanan Hageng Punokawan Wahono sarto Kriyo Karaton Yogyakarta sebagai wakil dari Keraton Yogyakarta dalam perjanjian dengan Eka Aryawan.
Dalam perjanjian tersebut juga dijelaskan Eka menyewa tanah tersebut hingga 28 Nopember 2021. Sementara itu, kuasa hukum Budiono dari LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha menilai perlu juga mempertanyakan dikeluarkannya surat kekancingan Magersari tersebut. Sebab jauh sebelumnya, Budiono sudah lama tinggal di sana dengan dasar surat izin dari pemerintahan zaman Belanda.
"Seharusnya pak Budiono bisa diutamakan jika mengajukan kekancingan karena sudah lama menempati tempat di sana," tegasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSelama 30 tahun, Indobuildco harus menyetorkan uang sebesar USD1,5 juta.
Baca SelengkapnyaKetut merinci awal tinggal di kamar indekos itu tarifnya sekira Rp2,5 juta. Namun, seiring waktu harga kos terus mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaAlex dicecar mengenai rumah yang disewa Firli di jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaMulyanto heran kenapa Pertamina yang punya banyak aset harus menyewa gedung kantor pusat. Padahal bisa membangun sendiri gedung perkantoran.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca Selengkapnya