Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Anak Buah Suami Pinangki Dapat Perintah Tukar Uang Asing dan Buang Bukti Transfer

Eks Anak Buah Suami Pinangki Dapat Perintah Tukar Uang Asing dan Buang Bukti Transfer JPU hadirkan saksi di sidang pengurusan Fatwa MA. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus Gratifikasi pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu saksi yang dihadirkannya yakni Benny Sastrawan yang merupakan mantan anak buah dari suami Pinangki yaitu AKBP Yogi Yusuf Napitupulu.

Dalam persidangan, dia mengaku pernah mendapatkan perintah dari Yogi untuk menukarkan valas. Penukaran itu dia lakukan 4-5 kali di Dolarasia Money Changer, Melawai, Jakarta.

"Saya diminta nukar valas yaitu atas perintah Pak Yogi, karena menurut beliau dia mendapatkan SMS atau WhatsApp dari Bu Pinangki," kata Benny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).

Orang lain juga bertanya?

Dalam penukaran valas yang dilakukannya itu dengan nominal yang berbeda-beda, yakni dengan nominal USD 10 ribu yang langsung ditransfer ke rekening adik Pinangki, Pungki Primarini, USD 14.780, USD 17.600 dan USD 10 ribu yang semuanya ditransfer ke Pinangki.

"Perintahnya satu transfer ke rekening ibu (Pinangki). Jadi satu valas, satu amplop itu diminta transfer sebagian ke adeknya ibu," ujarnya.

Namun, semua bukti transfer itu ia tidak simpan lagi. Karena, ia mendapatkan perintah dari Yogi untuk membuang bukti transfernya tersebut.

"BAP saya benar. Karena, setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang, ketika ditunjukkan penyidik (bukti transfer) benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Saksi yang dihadirkan salah satunya mantan supir sekaligus ajudan Pinangki, Sugiarto.

Dalam persidangan, ia mengaku pernah dimintakan atau diperintah oleh Pinangki untuk menukarkan valas dan ditukarkan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"Sering diminta menukar valas?," tanya Jaksa.

"Sering, di Tritunggal Money Changer, Blok M Plaza," jawab Sugiarto.

"Gimana terdakwa memintanya?," tanya jaksa kembali.

"Mas, ini ditukar buat pembayaran mobil nanti sisanya kasih ke saya lagi," jawab Sugiarto kembali menirukan Pinangki saat perintah dirinya.

Usai menukarkan valas tersebut, uang tersebut langsung ia bayarkan untuk pembelian sejumlah mobil. Salah satunya yakni mobil merk BMW.

"Kurang lebih transfer, begitu tukar transfer, bayar kredit. Pembayaran mobil Alphard, Mercy, BMW," ujar Sugiarto.

Ia menyebut, untuk pembayaran mobil BMW tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dengan nominal pembayaran yang berbeda-beda. Pembayaran mobil itu dilakukan dengan cara mentransfer kepada sales dari mobil tersebut.

"Kalau pembelian beliau sendiri. Kami dengan beliau sekeluarga ke showroom, pameran. Di situ beliau menyampaikan mau beli," ucap Soegiarto.

"Selang beberapa hari, baru beliau minta tukar valas untuk pembayaran. 'Mas ini tukar nanti bayar untuk BMW'. Kalau enggak salah 3 kali untuk pembayaran BMW tersebut," sambungnya.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa atau dipersangkakan Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Primair, Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP

Subsidiair, Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akal Bulus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Tukar Valas Rp6,5 Miliar Pakai KTP Asisten
Akal Bulus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Tukar Valas Rp6,5 Miliar Pakai KTP Asisten

Penukaran valas itu dilakukan Gazalba Saleh selama dua tahun.

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Klaim Valas Rp7,4 Miliar Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Kasus SYL, Begini Respons Polda Metro
Kubu Firli Klaim Valas Rp7,4 Miliar Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Kasus SYL, Begini Respons Polda Metro

"Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," ungkap Ade Safri.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura

Tercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.

Baca Selengkapnya
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Penjelasan soal Valas yang Jadi Petunjuk Firli Bahuri Diduga Lakukan Pemerasan
Penjelasan soal Valas yang Jadi Petunjuk Firli Bahuri Diduga Lakukan Pemerasan

Salah satu petunjuk yang dijadikan barang bukti oleh penyidik adalah pencairan valas senilai Rp7,4 miliar oleh Firli.

Baca Selengkapnya
Cucu SYL Punya Usaha Tambang dan Sering Tukar Dollar
Cucu SYL Punya Usaha Tambang dan Sering Tukar Dollar

Indira menjelaskan kalau anaknya itu bersama dengan teman-temannya memiliki di pertambangan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang

Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya
Pakai Umpan Wanita Cantik, Pelaku Hipnotis Raup Rp2 Miliar
Pakai Umpan Wanita Cantik, Pelaku Hipnotis Raup Rp2 Miliar

Kepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Trading Forex, Warga India Tertipu Rp3,5 Miliar
Waspada Penipuan Modus Trading Forex, Warga India Tertipu Rp3,5 Miliar

Namun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.

Baca Selengkapnya
Buka-Bukaan Firli Bahuri soal Barang Bukti Valas Rp7,4 M yang Membuatnya Jadi Tersangka Pemerasan
Buka-Bukaan Firli Bahuri soal Barang Bukti Valas Rp7,4 M yang Membuatnya Jadi Tersangka Pemerasan

Pengacara Firli, Ian Iskandar yang mengklaim kalau itu bukan valas, melainkan data resi penukaran uang asing pada money changer.

Baca Selengkapnya