Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks bupati KBB dituntut 8 tahun bui dan hak politiknya dicabut

Eks bupati KBB dituntut 8 tahun bui dan hak politiknya dicabut Sidang Mantan Bupati KBB. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abu Bakar dituntut delapan tahun penjara. Ia dianggap terbukti melakukan tindakan korupsi membantu pemenangan istrinya, Elin Suharliah pada Pilkada KBB.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (5/11/2018).

Dalam sidang tersebut, Abu Bakar hadir bersama terdakwa lain, yakni Kadisperindag Weti Lembanawati dan Adiyoto Kepala Bapelitbang. "Menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda 400 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan," ucap Budi.

Orang lain juga bertanya?

Jaksa menyebut Abu Bakar tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman badan, Abu Bakar juga dituntut pencabutan hak politik selama 3 tahun. Pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP maupun Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi di Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b.

Jaksa penuntut umum juga menuntut Weti Lembanawati dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa sempat membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, ketiga terdakwa dianggap jaksa berlaku sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Untuk hal memberatkan, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Dalam sidang dijelaskan, kasus itu bermula saat Abu Bakar menginginkan istrinya Elin Suharliah menjadi Bupati KBB. Untuk memuluskan jalannya, Abu Bakar melakukan perbuatan koruptif dengan meminta uang ke SKPD.

Sementara para ASN dan SKPD juga mau memberikan sejumlah uang bukan hanya sebatas wujud loyalitas tapi mengharapkan tetap dipertahankan jabatannya.

Weti dan Adiyoto berperan mengumpulkan 'bancakan' uang SKPD. Sebanyak 17 SKPD memberikan uangnya dengan total nilai Rp 860 juta. Mereka membantu Abu Bakar agar jabatan yang diemban tetap terjaga.

Abu Bakar mempunyai wewenang pengangkatan dan pemindahan di KBB. Sehingga rangkaian bersama-sama adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tercela," katanya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK

Bupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya