Eks bupati KBB dituntut 8 tahun bui dan hak politiknya dicabut
Merdeka.com - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abu Bakar dituntut delapan tahun penjara. Ia dianggap terbukti melakukan tindakan korupsi membantu pemenangan istrinya, Elin Suharliah pada Pilkada KBB.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (5/11/2018).
Dalam sidang tersebut, Abu Bakar hadir bersama terdakwa lain, yakni Kadisperindag Weti Lembanawati dan Adiyoto Kepala Bapelitbang. "Menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda 400 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan," ucap Budi.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Jaksa menyebut Abu Bakar tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman badan, Abu Bakar juga dituntut pencabutan hak politik selama 3 tahun. Pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP maupun Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi di Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b.
Jaksa penuntut umum juga menuntut Weti Lembanawati dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa sempat membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, ketiga terdakwa dianggap jaksa berlaku sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya.
"Untuk hal memberatkan, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Dalam sidang dijelaskan, kasus itu bermula saat Abu Bakar menginginkan istrinya Elin Suharliah menjadi Bupati KBB. Untuk memuluskan jalannya, Abu Bakar melakukan perbuatan koruptif dengan meminta uang ke SKPD.
Sementara para ASN dan SKPD juga mau memberikan sejumlah uang bukan hanya sebatas wujud loyalitas tapi mengharapkan tetap dipertahankan jabatannya.
Weti dan Adiyoto berperan mengumpulkan 'bancakan' uang SKPD. Sebanyak 17 SKPD memberikan uangnya dengan total nilai Rp 860 juta. Mereka membantu Abu Bakar agar jabatan yang diemban tetap terjaga.
Abu Bakar mempunyai wewenang pengangkatan dan pemindahan di KBB. Sehingga rangkaian bersama-sama adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tercela," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaBupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca Selengkapnya